RUTILAHU DESA MEKARPOHACI DISOROT, KUALITAS BANGUNAN DIDUGA TAK SESUAI RAB

RUTILAHU DESA MEKARPOHACI DISOROT, KUALITAS BANGUNAN DIDUGA TAK SESUAI RAB
Spread the love

KARAWANG, BNN — Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Cigobang, Desa Mekarpohaci, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Program yang berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) tersebut diduga terdapat pekerjaan yang belum sepenuhnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Istikomah itu mendapat perhatian setelah ditemukan sejumlah kondisi fisik bangunan yang dinilai perlu dikroscek kembali oleh pihak berwenang, khususnya terkait pekerjaan struktur.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pemasangan cincin pada struktur bangunan disebut memiliki jarak sekitar 40 sentimeter. Sementara besi cincin yang digunakan disebut berukuran sekitar 4,5 milimeter.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan gambar kerja yang telah ditetapkan dalam program Rutilahu.

Selain persoalan struktur bangunan, sejumlah kebutuhan dalam proses pembangunan juga disebut dibebankan kepada penerima manfaat, di antaranya pembelian paku serta pekerjaan pengurukan atau arugan.

Saat dikonfirmasi, pihak pengawas menegaskan bahwa pekerjaan Rutilahu semestinya berpedoman pada RAB.

“Ya teu tiasa, Pa. Soalnya kan acuanna RAB, jadi harus sesuai RAB, kedahna mah, Pa,” ujar pengawas melalui pesan komunikasi.

Sementara itu, pemborong dari CV Istikomah berinisial K, ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, menyampaikan pernyataan yang turut menjadi perhatian.

“Untung gede hante debang ngagawean Rutilahu,” demikian pernyataan K.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan mengingat program Rutilahu merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran publik dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.

Warga pun meminta agar pelaksanaan program tersebut diawasi secara serius. Menurut warga, kualitas bangunan harus tetap mengacu pada RAB dan gambar teknis, serta tidak semestinya terdapat beban tambahan yang tidak sesuai ketentuan kepada penerima manfaat.

“Kalau seperti terindikasi dugaan korupsi, dengan sengaja mengurangi kualitas dan memberikan beban kepada penerima manfaat, ini menyangkut uang APBD, bukan uang pribadi. Kalau pun pekerjaan belum selesai dan belum ada kerugian negara serta belum dikomisi, kalau sudah ada niatan seperti itu, jangan dibayar saja oleh dinas,” ujar seorang warga.

Namun demikian, dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran maupun tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan administrasi oleh instansi yang berwenang.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah ukuran material, jarak pemasangan struktur, volume pekerjaan, serta kebutuhan lainnya memang telah sesuai dengan RAB, gambar teknis, dan ketentuan program Rutilahu.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pihak berwenang diharapkan meminta pelaksana melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan negara, penanganannya juga diharapkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Program Rutilahu pada prinsipnya ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang lebih layak. Karena itu, kualitas pekerjaan, transparansi penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap RAB dan spesifikasi teknis menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Hingga berita ini disusun, pihak Dinas PRKP maupun pihak terkait lainnya masih perlu memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kesesuaian pelaksanaan Rutilahu di Dusun Cigobang dengan RAB, gambar teknis, dan ketentuan program.

Redaksi BNN


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *