Penegakan Hukum di Asahan Dinilai Carut Marut, LSM PMPRI Geruduk Kantor Kejagung RI

Penegakan Hukum di Asahan Dinilai Carut Marut, LSM PMPRI Geruduk Kantor Kejagung RI
Spread the love

JAKARTA, BNN – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPP PMPRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jalan Bulungan, Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Massa aksi yang berasal dari Kabupaten Asahan dan Jakarta tersebut datang menggunakan tiga unit kendaraan roda empat serta sejumlah sepeda motor. Dengan membawa spanduk berisi kritik terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Asahan, para aktivis secara bergantian menyampaikan orasi di depan kantor Korps Adhyaksa.

Koordinator Aksi, Hendra Syahputra SP, dalam orasinya mendesak Kejaksaan Agung RI untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum di daerah.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pimpinan Kejagung dapat melihat secara langsung berbagai persoalan hukum yang dinilai belum berjalan maksimal.

“Kalau bisa turun langsung ke lapangan, agar mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi dengan penegakan hukum di bawah. Kami menduga ada oknum jaksa yang bermain dalam sejumlah perkara,” ujar Hendra dalam orasinya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Syarifuddin Harahap, S.Pd atau yang akrab disapa Udin Menex, didampingi Sekjen DPP PMPRI Anggi Dermawan, M.Pd., menyebut penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Asahan, mendapat sorotan karena sejumlah perkara dinilai berjalan lamban.

Kasus yang menjadi perhatian massa antara lain dugaan peredaran narkoba, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Covid-19 di Dinas Kesehatan, serta persoalan mafia pertanahan.

“Kami menduga sejumlah perkara di Asahan berjalan di tempat. Hal ini harus menjadi perhatian serius agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Udin.

Dalam aksi tersebut, PMPRI juga menyoroti dugaan persoalan terkait PT Citra Sawit Citra Lestari (CSIL) yang disebut massa memiliki persoalan lahan dan kewajiban pajak Tandan Buah Segar (TBS). Massa menduga terdapat potensi kerugian negara akibat persoalan tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara transparan.

Dalam tuntutannya, PMPRI menyampaikan tujuh poin utama, di antaranya meminta Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap kinerja mantan Kajari Kisaran periode 2024–2025 beserta pihak terkait dalam sejumlah perkara yang menjadi sorotan publik.

Selain itu, massa mendesak pengusutan dugaan korupsi pengadaan Alkes dan APD Covid-19 Tahun 2020 di Sumatera Utara, penelusuran dugaan aliran dana terkait perkara tersebut, penyelesaian persoalan lahan PT CSIL, pengembalian fungsi lahan hutan produksi konversi, serta pemeriksaan dugaan permasalahan proyek pengendalian banjir Sungai Asahan.

PMPRI juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Asahan terkait dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran hibah dan pokok pikiran (pokir).

Kejagung Terima Aspirasi PMPRI

Perwakilan massa aksi akhirnya diterima untuk melakukan audiensi oleh jajaran Kejaksaan Agung RI, di antaranya Herwan Purwoko, SH., MH., Bambang, dan Eva.

Dalam audiensi tersebut, pihak Kejagung RI menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi serta dokumen yang diserahkan oleh PMPRI.

“Terima kasih atas laporan dan tuntutan yang disampaikan. Seluruh aspirasi dan dokumen yang diberikan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujar Herwan selaku perwakilan Kejagung RI.

Pihak Kejagung juga menyarankan agar laporan terkait dugaan persoalan etik dalam penanganan perkara narkoba dengan barang bukti 3.000 butir ekstasi disampaikan secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Saran tersebut diberikan agar proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Usai mendapatkan respons dari pihak Kejagung RI, massa PMPRI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut. Aksi kemudian dibubarkan secara tertib dan dilanjutkan dengan agenda penyampaian aspirasi ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REDAKSI BNN


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *