Mantan Anggota DPRD Subang dan Kades Tambakjati Tetap Tolak Pembongkaran Portal Jembatan Sukamantri

Mantan Anggota DPRD Subang dan Kades Tambakjati Tetap Tolak Pembongkaran Portal Jembatan Sukamantri
Spread the love

SUBANG UTARA, BNN – Polemik keberadaan portal di Jembatan Sukamantri kembali mencuat. Mantan anggota DPRD Subang H. Ahmad Rijal bersama Kepala Desa Tambakjati Roy Abdullah tetap bersikukuh menolak pembongkaran portal, meski hasil pengecekan lapangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas PUPR Subang menyatakan kondisi konstruksi jembatan dinilai masih layak digunakan.

Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim Dishub Subang dan PUPR Subang untuk memastikan kondisi sebenarnya dari Jembatan Sukamantri yang selama ini menjadi perdebatan. Sebelumnya, H. Ahmad Rijal dan Roy Abdullah menilai konstruksi jembatan tersebut tidak layak dilintasi kendaraan berat.

Namun, Kabid Jembatan PUPR Subang Ida Nursanti bersama tim menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan konstruksi jembatan dalam kondisi baik dan masih dapat difungsikan, termasuk untuk kendaraan dengan bobot tertentu hingga 8 ton.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan di lokasi antara pihak pemerintah, masyarakat, dan pihak yang mempertahankan keberadaan portal. Sejumlah warga meminta agar portal segera dibongkar karena dianggap menghambat akses masyarakat selama bertahun-tahun.

Ironisnya, apabila memang konstruksi jembatan dinilai bermasalah, masyarakat mempertanyakan mengapa tidak dilakukan pelaporan terhadap pihak pelaksana pembangunan jembatan, melainkan hanya memperdebatkan keberadaan portal.

“Kita bukan mempertahankan portal, saya hanya khawatir saja. Mau dibongkar semua juga tidak apa-apa, paling besinya dijual karena itu bukan dari anggaran pemerintah tapi punya saya,” ujar H. Ahmad Rijal.

Ia juga mempertanyakan alasan masyarakat mempermasalahkan portal, bukan kondisi konstruksi jembatan. Menurutnya, apabila ada dugaan masalah pembangunan, seharusnya pihak terkait yang bertanggung jawab atas pembangunan jembatan yang dipersoalkan.

Sementara itu, Kepala Desa Tambakjati Roy Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan apabila portal dibongkar, namun meminta adanya rekomendasi resmi dari dinas terkait agar pemerintah desa tidak disalahkan di kemudian hari.

“Tidak masalah portal dibongkar, tapi kami minta rekomendasi dari dinas terkait agar pihak desa tidak disalahkan,” tegas Roy Abdullah.

Keberadaan portal Jembatan Sukamantri sendiri telah berlangsung sekitar tujuh tahun dan selama itu pula akses masyarakat disebut mengalami keterbatasan. Warga menilai pemasangan portal telah menghambat aktivitas ekonomi, terutama bagi kendaraan pengangkut barang dagangan, toko material, distribusi sembako, serta kebutuhan masyarakat lainnya.

Masyarakat berharap persoalan tersebut segera mendapat penyelesaian melalui keputusan yang mengutamakan kepentingan umum, mengingat jembatan merupakan fasilitas publik yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal.
(Redaksi BNN)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *