SUBANG, BNN – Aliansi Suara Hati Rakyat (SAHARA) Subang-Karawang menerima surat tanggapan terkait permohonan pembongkaran portal Jembatan Sukamantri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang, Jumat (10/7/2026).
Surat tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Subang, Dito Sudrajat, mewakili Kepala Dinas Perhubungan. Penyerahan didampingi Kepala Subbagian Perencanaan, Umum, dan Kepegawaian (Kasubag PUK) Subhan Darajat, S.H.
Surat tanggapan tersebut diterima langsung oleh perwakilan SAHARA, yakni Ketua Umum Ormas GIVAL (Gerakan Investigasi Antar Lembaga) Dauscobra dan Wakil Ketua Umum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) Boy Salim Dasco, didampingi sejumlah tokoh masyarakat Dusun Sukamantri dan Dusun Dadut.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Intelkam Polres Subang AKP Tedi Triyono, S.Pd., M.M., serta dikawal jajaran Intelkam Polres Subang wilayah Pantura Subang.
Selain penyerahan surat tanggapan, pertemuan tersebut juga menjadi momentum silaturahmi dan audiensi antara organisasi masyarakat, tokoh warga, dan jajaran Dishub Subang untuk menyampaikan aspirasi terkait permohonan izin pembongkaran portal Jembatan Sukamantri yang sebelumnya menjadi polemik di tengah masyarakat.
Suasana pertemuan berlangsung hangat dengan semangat membangun sinergitas antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Ketua Umum Ormas GIVAL Dauscobra menyampaikan harapannya agar Dishub Subang terus meningkatkan pelayanan serta lebih terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul di lapangan membutuhkan respons cepat dan solusi nyata demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.
“Kami berharap Dishub Subang semakin responsif terhadap keluhan masyarakat dan bersama-sama membangun sinergi demi penataan Subang Ngabret yang lebih tertib dan nyaman,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum BSN Boy Salim Dasco kembali menyoroti keberadaan portal atau patok pembatas di Jembatan Sukamantri. Menurutnya, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan keluhan terkait pembatas tersebut.
“Harapan kami agar portal dapat dibuka sehingga akses masyarakat kembali berjalan normal. Jangan sampai muncul persepsi adanya pihak tertentu yang membekingi keberadaan portal tersebut,” ungkap Boy.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Subang Dito Sudrajat menyatakan pihaknya sependapat dengan sejumlah masukan yang disampaikan SAHARA.
Ia menegaskan, Dishub akan segera melakukan tindak lanjut melalui koordinasi dengan pihak dan dinas terkait.
Sementara itu, Kabid Angkutan Umum Dishub Subang menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait manajemen kapasitas, kelas jalan, serta keselamatan lalu lintas.
Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang mengatur pemeliharaan dan pengawasan terhadap tonase kendaraan sesuai kelas jalan.
Berdasarkan kajian regulasi dan aspek teknis keselamatan, Dishub menyampaikan bahwa pembukaan portal/patok pembatas Jembatan Sukamantri dapat dilakukan dengan memberikan ruang lebih lebar bagi kendaraan, namun tetap membatasi kendaraan angkutan barang yang melebihi daya dukung jalan, yakni maksimal 8 ton.
Untuk teknis pelaksanaan pembongkaran, Dishub masih menunggu hasil kajian, analisa, dan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang.
Di tempat yang sama, Inin selaku Bendahara DPP BSN menegaskan bahwa SAHARA siap mengawal proses tersebut serta berpartisipasi bersama Dishub dan Dinas PUPR Subang agar persoalan Jembatan Sukamantri segera mendapatkan solusi terbaik.
Sementara itu, mewakili Kapolres Subang, Kasat Intelkam AKP Tedi Triyono, S.Pd., M.M., menyambut baik langkah audiensi tersebut.
Ia berharap komunikasi dan kemitraan strategis antara Ormas GIVAL, Barikade Sakti Ngajiwa, serta kepolisian terus terjalin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat silaturahmi, membangun sinergitas, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bersama organisasi masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Subang,” tutur AKP Tedi.
Ia menegaskan pihak kepolisian siap berkolaborasi dengan berbagai unsur masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah.
“Bersama kita kuat, bersatu kita aman. Mari terus membangun komunikasi dan kolaborasi demi Subang Ngabret yang lebih baik,” pungkasnya. ( Red )

