KARAWANG, BNN – Keberadaan gudang transit J&T Express di Dusun Kampung Tengah, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan kelengkapan legalitas perizinan operasional gudang yang berada di tengah kawasan permukiman.
Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan antara warga dengan pihak pengelola gudang pada Sabtu (11/7/2026). Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta kejelasan terkait status izin usaha pergudangan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Perwakilan masyarakat, Uwa Suro, menyampaikan bahwa warga tidak mempersoalkan keberadaan aktivitas distribusi barang, namun meminta agar perusahaan memastikan seluruh perizinan telah dipenuhi sebelum kegiatan operasional berjalan.
“Kalau memang ini gudang, harus jelas izin pergudangannya. Masyarakat hanya ingin tahu usaha ini legal atau tidak. Jangan sampai nanti ketika muncul persoalan, masyarakat yang menanggung dampaknya,” tegas Uwa Suro.
Menurutnya, aktivitas kendaraan operasional yang keluar masuk setiap hari berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apakah seluruh kewajiban administrasi dan perizinan telah dipenuhi.
Sementara itu, Reza selaku kepala cabang atau penanggung jawab operasional J&T di lokasi tersebut menjelaskan bahwa gudang tersebut merupakan lokasi baru setelah berpindah dari tempat sebelumnya yang dinilai sudah tidak memadai.
Reza mengaku dirinya hanya mengurus surat domisili usaha melalui pemerintah desa, sedangkan perizinan lainnya menjadi kewenangan pihak perusahaan.
“Saya hanya mengurus domisili ke desa. Untuk izin usaha dan perizinan lainnya nanti akan saya koordinasikan dengan pihak perusahaan karena itu bukan ranah saya,” ujarnya.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat terkait status legalitas operasional gudang.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Jika Izin Tidak Lengkap
Secara aturan, kegiatan pergudangan merupakan aktivitas usaha yang wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, apabila aktivitas gudang memiliki dampak terhadap lingkungan, pelaku usaha juga wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari sisi tata ruang, pemanfaatan bangunan dan lahan juga harus sesuai dengan peruntukan wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Apabila ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang, sanksi administratif dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan atau pencabutan izin usaha, hingga penutupan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski mempertanyakan aspek legalitas, Uwa Suro tetap mengapresiasi keberadaan gudang tersebut karena telah memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
“Sekitar 90 pekerja berasal dari Batujaya dan wilayah sekitarnya. Kami tentu berterima kasih karena masyarakat mendapat pekerjaan. Tetapi perusahaan juga harus tertib administrasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Telukbango, Pemerintah Kecamatan Batujaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap status perizinan gudang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen J&T Express terkait kelengkapan izin operasional gudang tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
(Redaksi BNN)

