KARAWANG, BNN – Dugaan pernikahan kedua yang melibatkan seorang perempuan berinisial Siti A, warga Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang Dengan seorang Pria yang berinisial A.W menjadi persoalan serius.
Herman, yang mengaku masih berstatus sebagai suami Siti A, menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pernikahan tersebut,Tegas Herman Senen 19 Oktober 2026
Menurut keterangan Herman, dirinya menduga Siti A telah melangsungkan pernikahan Yang Ke -2 dengan pria lain ketika perkawinan mereka belum diputus secara resmi melalui perceraian.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai status hukum perkawinan yang masih berlangsung.
Herman berharap persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen perkawinan dan keterangan pihak-pihak terkait.
Surat Pernyataan Utang Turut Dipersoalkan
Selain persoalan dugaan pernikahan kedua, Herman juga menyoroti surat pernyataan yang disebut telah ditandatangani Siti A di atas meterai.
Menurut Herman, dalam surat tersebut Siti A berjanji akan membayar sejumlah utang kepada beberapa orang setelah meninggalkan rumah.
Keberadaan surat itu dinilai penting untuk memperjelas komitmen pembayaran utang yang dipersoalkan.
Meski demikian, isi surat, nilai utang, pihak-pihak yang memberikan pinjaman, serta bukti pembayaran atau kewajiban yang belum diselesaikan masih perlu ditelusuri lebih lanjut agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.
Jalur Hukum Menjadi Langkah yang Dipertimbangkan
Herman menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperoleh kejelasan atas dugaan pernikahan kedua dan persoalan utang tersebut. Penanganan perkara nantinya perlu didasarkan pada bukti, dokumen resmi, serta ketentuan hukum yang relevan.
Dalam perkara perkawinan, status hukum pasangan perlu dipastikan melalui dokumen resmi. Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan salah satu pihak.
Hingga berita ini disusun, keterangan dan klarifikasi langsung dari Siti A belum dimuat. Hak jawab dan penjelasan dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.( RED )

