KARAWANG, JABAR,BNN – Dugaan kekerasan terhadap seorang santri di Pondok Pesantren Modern Nurussalam, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Santri yang disebut bernama Habibi diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh dua santri senior, yakni Fariz Maulana dan Rifky. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Fariz Ma’ruf, dugaan kekerasan bermula ketika Habibi diminta untuk merebus atau membuat mi instan. Saat itu, korban disebut sedang mempersiapkan diri untuk mengenakan pakaian sekolah sehingga sempat menolak permintaan tersebut.
Penolakan tersebut diduga berujung pada tindakan kekerasan. Korban disebut mengalami tendangan dan pukulan, termasuk dugaan cekikan pada bagian leher, tendangan pada bagian perut, serta pukulan pada bagian wajah.
Akibat kejadian tersebut, keluarga menyebut Habibi mengalami sejumlah luka pada bagian wajah. Pipi dan pelipis korban disebut mengalami pembengkakan. Bibir bagian atas sebelah dalam juga disebut mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Selain itu, korban disebut mengalami pendarahan pada hidung dan mulut.
Keluarga Pertanyakan Penanganan Pihak Pesantren
Setelah kejadian, orang tua korban mengaku telah berkomunikasi dengan H. Ujang, selaku Ketua Pondok Pesantren Modern Nurussalam, untuk menanyakan dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Menurut Fariz Ma’ruf, sempat terdapat rencana pertemuan antara keluarga korban dan pihak pesantren pada Minggu. Namun, menurut keterangan keluarga, pertemuan tersebut kemudian dibatalkan oleh pihak pondok.
Keluarga korban juga mengaku kecewa karena belum melihat adanya tindakan tegas terhadap santri yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Mereka juga mempertanyakan belum adanya pemanggilan terhadap orang tua kedua santri tersebut untuk membahas persoalan yang dialami Habibi.
“Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Anak kami mengalami luka dan sampai sekarang masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Kami berharap pihak pondok tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak,” ujar Fariz Ma’ruf.
Menurut keluarga, perhatian terhadap korban tidak boleh hanya difokuskan pada luka fisik, tetapi juga kondisi psikologis pascakejadian.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya luka yang terlihat, tetapi trauma yang dialami Habibi. Kami ingin anak kami mendapatkan perlindungan dan keadilan,” lanjutnya.
Dilaporkan ke Polresta Karawang
Karena merasa persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, keluarga Habibi memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada Polresta Karawang.
Keluarga menyatakan, apabila belum ada penyelesaian yang jelas dan menyeluruh, mereka akan melanjutkan pengaduan kepada instansi terkait serta meminta pemeriksaan terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan Pondok Pesantren Modern Nurussalam.
Keluarga juga berharap Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, khususnya bidang atau seksi yang menangani Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Mereka meminta adanya pembinaan dan, apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap tata kelola pengasuhan serta sistem pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
Minta Sistem Pengawasan Santri Dievaluasi
Keluarga korban menilai pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada dugaan kekerasan terhadap Habibi. Sistem pengawasan santri secara keseluruhan juga dinilai perlu dievaluasi.
Hal yang ingin diketahui antara lain mekanisme pengawasan terhadap hubungan antara santri senior dan junior, termasuk bagaimana pengasuh maupun tenaga pengajar melakukan pengawasan selama para santri berada di lingkungan pondok.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat celah dalam sistem pengasuhan yang memungkinkan terjadinya tindakan kekerasan antarsantri.
Keluarga menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bertujuan untuk menyudutkan lembaga pendidikan pesantren, melainkan memastikan seluruh santri mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi.
Aparat Diminta Mengusut Secara Transparan
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap laporan yang telah disampaikan.
Polresta Karawang diharapkan memeriksa korban, saksi-saksi, pihak pesantren, serta pihak lain yang mengetahui kejadian guna mengungkap rangkaian peristiwa secara objektif.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana, keluarga berharap proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, keluarga juga berharap unsur perlindungan perempuan dan anak serta lembaga terkait dapat dilibatkan sesuai kewenangan masing-masing apabila diperlukan.
Sanksi Harus Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
Terkait tuntutan keluarga mengenai sanksi terhadap pengelola pesantren, pemberian sanksi tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan, pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pendidikan, atau bentuk pelanggaran lainnya, keluarga berharap instansi yang berwenang mengambil tindakan sesuai aturan.
Keluarga juga meminta agar tata kelola pendidikan Pondok Pesantren Modern Nurussalam dievaluasi apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius.
Keluarga Ingin Anak Mendapat Perlindungan
Fariz Ma’ruf menegaskan bahwa keluarga tidak ingin persoalan tersebut berhenti tanpa kejelasan.
Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah pemulihan kondisi Habibi, kepastian proses hukum, serta adanya jaminan bahwa santri lainnya tidak mengalami kejadian serupa.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Pengelola lembaga pendidikan dan pemerintah memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan lingkungan pendidikan aman bagi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan dari pihak korban. H. Ujang selaku Ketua Pondok Pesantren Modern Nurussalam, Fariz Maulana, Rifky, serta keluarga masing-masing tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
REDAKSI BNN

