BARITO TIMUR, KALIMANTAN TENGAH — Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dan pihak keluarga dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026, tersebut bahkan harus terhenti setelah perwakilan legal PT MUTU, Hermansyah, meninggalkan ruang mediasi saat proses pembahasan masih berlangsung.
Pertemuan tersebut turut dihadiri utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D., yang hadir atas penugasan Kepala KSP, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman. Kehadiran utusan KSP diharapkan dapat membantu proses penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Timur.
Mediasi dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., serta dihadiri sejumlah unsur terkait, termasuk dari kejaksaan, kepolisian, dan Tim PKS Kabupaten Barito Timur.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, mediasi sempat diskors. Namun, ketika mediasi hendak dilanjutkan, Hermansyah diketahui telah meninggalkan ruangan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Barito Timur kemudian berupaya menghubungi Hermansyah melalui sambungan telepon. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif. Kondisi tersebut membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
Ari Panan Putut Lelu menjelaskan bahwa pembahasan sebenarnya sudah hampir mencapai titik temu. Namun, perbedaan mendasar muncul ketika para pihak mulai menyusun berita acara hasil mediasi.
“Mediasi sebenarnya hampir mencapai titik temu, namun terhenti saat penyusunan berita acara. Muncul perbedaan mendasar mengenai sengketa lahan yang akan dimasukkan dalam dokumen,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Yupelis dan keluarga meminta penyelesaian atas klaim lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang menurut mereka belum dibayarkan oleh PT MUTU.
Lahan yang disengketakan tersebut berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk area yang disebut membentang sepanjang sekitar dua kilometer.
Menurut pihak Yupelis, mereka menginginkan agar keseluruhan klaim lahan tersebut dicantumkan dalam berita acara sebagai bagian dari materi yang harus diselesaikan.
Namun, pihak PT Multi Tambang Jaya Utama disebut tidak menyetujui rumusan berita acara yang memuat keseluruhan klaim lahan sebagaimana diminta pihak keluarga.
Kegagalan mediasi ini kembali menempatkan penyelesaian sengketa lahan tersebut pada titik yang belum tuntas. Dengan hadirnya unsur Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, Tim PKS, serta utusan KSP, masyarakat berharap proses penyelesaian dapat kembali dilakukan melalui mekanisme dialog dan musyawarah yang transparan.
Pihak keluarga Yupelis meminta agar persoalan lahan tersebut mendapat penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Narasumber: Yupelis
Pewarta: Abdullah dkk.
Penulis: Usupriyadi – Tim

