Belanja Jasa Kebersihan Rp4 Miliar: Jangan Berhenti pada Administrasi

Belanja Jasa Kebersihan Rp4 Miliar: Jangan Berhenti pada Administrasi
Spread the love

OGAN ILIR — Anggaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp4.008.738.000 pada Tahun Anggaran 2026 patut mendapat pengawasan serius. Nilai tersebut bukan angka kecil, sehingga pemerintah maupun aparat pengawas berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka mengenai jumlah tenaga yang dibayar, masa kontrak, lingkup pekerjaan, harga satuan, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.

Sorotan publik terhadap anggaran tersebut bukan berarti menuduh telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, semakin besar uang rakyat yang dibelanjakan, semakin besar pula kewajiban untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator Pemuda Penesak Bersatu Ogan Ilir, Herman Zen, meminta APIP dan aparat penegak hukum yang berwenang tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan.

Menurutnya, kontrak perlu dicocokkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Begitu pula data absensi harus dibandingkan dengan tenaga yang benar-benar bekerja, pembayaran dengan pekerjaan yang diterima, serta harga yang dibayarkan dengan kewajaran harga dan komponen biaya.

“E-Purchasing bukan tiket bebas pengawasan. Metode pengadaan boleh elektronik, tetapi pertanggungjawaban uang negara tetap harus nyata,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan ternyata telah sesuai ketentuan, maka masyarakat berhak memperoleh penjelasan dan hasil pemeriksaan secara objektif.

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pekerjaan fiktif, volume pekerjaan tidak sesuai, pembayaran yang tidak semestinya, konflik kepentingan, pemborosan, kerugian negara, atau unsur pidana, maka penanganannya tidak boleh berhenti sebatas teguran administratif. Proses hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, anggaran tersebut merupakan uang rakyat yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, pertanyaan publik yang perlu dijawab secara transparan adalah: apakah anggaran lebih dari Rp4 miliar tersebut benar-benar menghasilkan pelayanan kebersihan senilai Rp4 miliar, atau hanya menghasilkan angka besar di atas kertas?

Herman Zen mendesak APIP, Inspektorat, BPK, serta aparat penegak hukum yang berwenang agar melakukan pengawasan secara independen, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan takut membuka data. Jangan alergi terhadap kritik. Dan jangan biarkan uang rakyat kehilangan jejak,” pungkasnya.

Pengawasan Publik Harus Berbasis Data

Publik tentu tidak meminta vonis sebelum pemeriksaan dilakukan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan mengenai dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, nilai kontrak, spesifikasi pekerjaan, jumlah tenaga kebersihan, hingga bukti pelaksanaan pekerjaan.

Dengan demikian, pengawasan terhadap belanja jasa kebersihan tidak berhenti pada tumpukan dokumen, tetapi benar-benar memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara menghasilkan pelayanan yang sepadan bagi masyarakat.

REDAKSI BNN


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *