Dinilai Cemarkan Nama Organisasi, Pengurus FWJI Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi, Pengurus FWJI Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Spread the love

BEKASI, BNN – Polemik internal organisasi Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Bekasi berujung pada laporan kepolisian. Sekretaris Korwil FWJI Kabupaten Bekasi, Ida Mulyani, resmi melaporkan RSP alias Ros, mantan Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2022–2025, kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik organisasi FWJI serta pengurusnya.

Laporan diterima penyidik pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pihak pelapor menyebut laporan tersebut telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL), dengan sejumlah dokumen dan saksi yang diajukan sebagai alat pendukung.

Ida mengungkapkan, laporan berawal dari unggahan status WhatsApp akun “Ros Bekasi” pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.59 WIB. Dalam unggahan tersebut terdapat pernyataan yang mempertanyakan legalitas kepengurusan FWJI Kabupaten Bekasi serta proses pelantikan pengurus baru.

Menurut Ida, unggahan tersebut dinilai mengandung informasi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi organisasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan anggota maupun masyarakat.

Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi dan SK RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” tegas Ida.

DPP FWJ Indonesia Bantah SK Lama Masih Berlaku

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pihak FWJI Kabupaten Bekasi turut menyerahkan dokumen resmi DPP FWJ Indonesia terkait status kepengurusan sebelumnya.

Pertama, mengenai Surat Keputusan (SK) RSP alias Ros. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor, SK Penetapan RSP Nomor 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 untuk masa bakti 2022–2025 disebut telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK Nomor 071/DPP/SK/FWJI/II/2024.

Kedua, terkait proses pengangkatan dan pelantikan kepengurusan baru. Pihak FWJI menyebut SK Penetapan Siti Mariam sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Korwil Kabupaten Bekasi Nomor 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 oleh Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya.

Pengukuhan kepengurusan tersebut kemudian dilaksanakan pada 28 Juli 2026 di Jakarta, bertepatan dengan peringatan HUT ke-7 FWJ Indonesia.

Pihak pelapor menyatakan proses tersebut telah melalui rekomendasi DPD Jawa Barat, penerbitan SK DPP, audiensi, hingga pengukuhan sesuai mekanisme organisasi.

Bawa Sejumlah Dokumen sebagai Bukti Dalam membuat laporan, Ida mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Di antaranya identitas pelapor, SK kepengurusan, legal standing organisasi, tangkapan layar unggahan WhatsApp, dokumentasi kegiatan FWJI, SK pencabutan kepengurusan RSP, serta SK pengangkatan Siti Mariam sebagai Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2026–2029.

Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” ujar Ida Mulyani usai membuat laporan.

Dalam proses pelaporan, Ida juga menyebut dirinya mendapat dukungan dan pengawalan dari sejumlah unsur organisasi, mulai dari Bendahara Umum dan pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota beserta jajaran, hingga pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Bekasi.

Polisi Utamakan Klarifikasi dan Mediasi Pihak FWJI Kabupaten Bekasi menyatakan laporan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut dugaan perbuatan yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan UU ITE serta Pasal 433 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Metro Bekasi disebut akan melakukan tahap penyelidikan. Penyidik selanjutnya akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk terlapor.

Proses hukum juga disebut akan mengedepankan upaya mediasi terlebih dahulu sesuai prosedur. Apabila tidak ditemukan titik temu, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan penyidikan sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Ida menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencari persoalan dengan pihak mana pun. Namun, menurutnya, organisasi memiliki kewajiban menjaga marwah dan nama baik lembaga.

FWJI Kabupaten Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Redaksi BNN


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *