Subang ,BNN– Selama tujuh tahun, Jembatan Sukamantri yang menjadi urat nadi penghubung Kabupaten Subang dan Karawang tidak bisa berfungsi maksimal. Diduga ada portal ilegal yang dipasang di badan jalan, memutus akses warga dan menghambat distribusi hasil bumi yang akhirnya merugikan ekonomi ribuan warga di dua kabupaten. Setelah rangkaian pengaduan panjang yang berlangsung hampir tiga bulan, Pemkab Subang akhirnya memberi lampu hijau penertiban — namun sejumlah ormas menilai instansi terkait justru saling lempar kewenangan. Mereka pun mengeluarkan ultimatum tegas: jika sampai Jumat (24/7/2026) aparat tidak mengeksekusi pembongkaran, warga dan aliansi ormas akan membongkar sendiri portal tersebut.
Kronologi panjang ini bermula dari keluhan warga Dusun Dadut, Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari (Karawang) dan Dusun Sukamantri Selatan, Desa Tambakjati, Kecamatan Patokbeusi (Subang). Selama bertahun-tahun mereka terpaksa berputar jalan jauh karena akses lewat jembatan terhalang portal, padahal fasilitas ini dibangun dari uang rakyat untuk melancarkan mobilitas warga dan pengangkutan hasil panen padi serta komoditas pertanian lainnya.
Keluhan warga ini kemudian diteruskan tiga organisasi yang bergabung dalam Aliansi Suara Hati Rakyat (SAHARA) Subang-Karawang, didukung penuh Ormas Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) dan Ormas Gival. Sejak pertengahan Mei 2026, mereka mengirimkan rentetan surat resmi ke seluruh instansi terkait: mulai dari Bupati Subang, Gubernur Jawa Barat, jajaran Forkopimda dua kabupaten, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), hingga Komisi III DPRD Subang.
Secara berurutan, BSN mengajukan permohonan resmi izin pembongkaran portal pada 13 Mei 2026. Dilanjutkan Ormas Gival yang melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum ke Dishub dan DPUPR Subang pada 4 Juni 2026, serta ke DPRD pada 15 Juni 2026. Puncaknya, SAHARA mengirimkan surat permohonan pembongkaran resmi pada 6 Juli 2026.
Setelah tertunda berbulan-bulan, Pemkab Subang akhirnya memberikan tanggapan tertulis. Melalui surat Dishub nomor 600.1.1.10/519/Teksar/2026, instansi menyatakan secara regulasi — merujuk UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, UU No 38 Tahun 2022 tentang Jalan, dan PP No 34 Tahun 2006
pembukaan portal dan patok pembatas dapat dilakukan. Syaratnya: ruang jalan diperlebar untuk kelancaran kendaraan roda empat, namun tetap diberlakukan batas muatan maksimal 8 ton sesuai daya dukung jalan kabupaten.
Tanggapan serupa juga dikeluarkan DPUPR Subang lewat surat nomor 600.1.10/656/DPUPR/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Disebutkan Jembatan Sukamantri dibangun menggunakan APBD Subang dengan panjang 78 meter, lebar 4 meter, dan konstruksi yang masih aman dilalui kendaraan bermuatan di bawah 8 ton. Hanya saja, pelaksanaan penertiban diminta berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Patokbeusi.
Menyusul rekomendasi dua dinas teknis, Camat Patokbeusi akhirnya mengeluarkan surat saran pertimbangan nomor 600.1.1/196/PMD/2026 tertanggal 22 Juli 2026. Pihak kecamatan menyetujui portal ditertibkan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan warga, dengan catatan batas muatan 8 ton tetap diberlakukan dan dipasang rambu peringatan yang jelas.
Namun alih-alih lega, aliansi ormas justru menilai seluruh surat tanggapan itu hanya berisi saling lempar kewenangan antarinstansi, tanpa ada kepastian siapa yang akan turun langsung mengeksekusi di lapangan.
“Dari Dishub, DPUPR sampai Camat, isinya sama saja: setuju ditertibkan, tapi tidak ada yang mau mengambil langkah nyata. Selama tujuh tahun warga menderita, lintas ekonomi dua kabupaten lumpuh, sementara regulasi sebenarnya sudah jelas membolehkan pembongkaran,” tegas Ketua Umum Ormas Gival, Dauscobra.
Karena dinilai tidak ada keberanian dari pihak eksekutif untuk bertindak, pada Selasa (21/7/2026) SAHARA mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke Kapolres Subang, Kasatpol PP, Kepala Dishub, Kepala DPUPR, dan seluruh jajaran Muspika Patokbeusi. Is
REDAKSI BNN

