LSM PMPR Indonesia SBT Desak Polda Maluku Usut Dugaan Penyimpangan di Sekretariat Daerah

LSM PMPR Indonesia SBT Desak Polda Maluku Usut Dugaan Penyimpangan di Sekretariat Daerah
Spread the love

SERAM BAGIAN TIMUR,BNN – LSM PMPR Indonesia Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LSM PMPR Indonesia SBT, Abdul Gafur Rusunrey, yang mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Maluku.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK diduga menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, di antaranya dugaan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp954.423.000. Nilai tersebut terdiri atas perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp734.283.000 dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp220.140.000.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mencatat dugaan ketidaksesuaian pada belanja pemeliharaan sebesar Rp87.300.000, belanja kursus singkat (bimbingan teknis/Bimtek) sebesar Rp21.420.328,33, serta belanja sebesar Rp300.000.000 yang disebut tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

LSM PMPR Indonesia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pada belanja bahan bakar dan pelumas dengan nilai sebesar Rp287.563.517.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku agar segera melakukan pemeriksaan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,” ujar Abdul Gafur Rusunrey.

Ia menyatakan pihaknya menduga terdapat keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan penyimpangan tersebut, termasuk Sekretaris Daerah, Bendahara Pengeluaran, dan mantan Kepala Bagian Umum. Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Abdul Gafur menambahkan bahwa LSM PMPR Indonesia akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda Maluku dengan melampirkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku sebagai bahan awal bagi penyidik dalam melakukan proses hukum.

Hingga berita ini disusun, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait pernyataan LSM PMPR Indonesia tersebut.

Redaksi BNN


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *