Rp500 Juta Subsidi Air Disorot, Budi Rizkiyanto: Jangan Berubah Jadi Subsidi Operasional

Rp500 Juta Subsidi Air Disorot, Budi Rizkiyanto: Jangan Berubah Jadi Subsidi Operasional
Spread the love

OGAN ILIR — Pengelolaan anggaran publik kembali menjadi sorotan. Penyaluran Belanja Subsidi Perumda Tirta Ogan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp500 juta diminta dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas tujuan, mekanisme, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Sorotan itu disampaikan Budi Rizkiyanto, pemerhati kebijakan publik dan kontrol sosial. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga dari sisi manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Menurut Budi, berdasarkan uraian temuan pemeriksaan BPK RI yang dikutip dalam pemberitaan, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan, antara lain kelengkapan dokumen pengajuan subsidi, persetujuan Dewan Pengawas, proses verifikasi Dinas PUPR, hingga penggunaan dana subsidi.

“Yang paling mendasar adalah siapa sesungguhnya yang menerima manfaat subsidi tersebut,” tegas Budi.

Ia menilai, apabila subsidi tersebut secara normatif ditujukan untuk membantu pelanggan mendapatkan harga air yang terjangkau, maka masyarakat berhak mengetahui berapa besar manfaat yang diterima pelanggan dan bagaimana mekanisme penyalurannya.

Pertanyaan semakin penting apabila dana Rp500 juta tersebut benar digunakan untuk membayar kewajiban listrik kepada PLN, sementara pelanggan sebagai kelompok sasaran tidak memperoleh manfaat langsung berupa keringanan tarif.

“Kalau dana subsidi digunakan untuk membayar kewajiban operasional perusahaan, sementara masyarakat tidak memperoleh manfaat langsung sebagaimana tujuan subsidi, maka persoalannya bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut substansi kebijakan publik,” ujar Budi.

Kondisi Keuangan Perumda Juga Harus Dijelaskan

Budi juga meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan mengenai kondisi keuangan Perumda Tirta Ogan.

Hal tersebut menyusul informasi dalam pemberitaan yang menyebut perusahaan daerah tersebut mencatat laba bersih sekitar Rp1,069 miliar pada tahun yang sama.

Menurutnya, publik perlu mengetahui rasionalitas pemberian subsidi, dasar perhitungan kebutuhan subsidi, kondisi keuangan perusahaan, serta hubungan antara subsidi dengan kewajiban pelayanan publik.

“Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya bahwa seluruh prosedur telah benar, sementara substansi penggunaan uang rakyat tidak pernah dijelaskan secara terang,” katanya.

Pemkab Diminta Buka Dokumen kepada Publik

Budi meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dinas PUPR, BPKAD, Perumda Tirta Ogan, serta aparat pengawasan terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah tidak perlu defensif ataupun saling melempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan masyarakat adalah dokumen, dasar hukum, angka, mekanisme, dan pertanggungjawaban.

“Apabila memang seluruh proses telah sesuai ketentuan, buka dan jelaskan kepada publik. Tetapi apabila terdapat kesalahan administrasi, kelemahan pengawasan, ketidaktepatan sasaran, atau indikasi pelanggaran hukum, maka harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Budi menambahkan, kritik terhadap pengelolaan APBD bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Kontrol publik, menurutnya, merupakan bagian penting dalam menjaga agar kebijakan pemerintah tetap berada pada jalur kepentingan masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah sibuk menghitung berapa besar uang yang telah dikeluarkan, tetapi lupa menghitung berapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada rakyat,” katanya.

Ia menekankan bahwa APBD pada hakikatnya merupakan uang rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah untuk dikelola sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

“Jika ada yang salah, perbaiki. Jika ada yang lalai, evaluasi. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Dan jika semuanya benar, buktikan kepada publik dengan data,” pungkas Budi Rizkiyanto.

BUDI RIZKIYANTO

Pemerhati Kebijakan Publik dan Kontrol Sosial

“Kekuasaan boleh mengelola anggaran, tetapi tidak pernah memiliki uang rakyat. Pemerintah hanya diberi amanah untuk mengelolanya.”


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *