Tim Budi Rizkiyanto: Jangan Biarkan Sengketa 67,11 Hektare Berhenti di Meja Mediasi
BARITO TIMUR, KALIMANTAN TENGAH — Mediasi sengketa lahan antara Yupelis dkk. dengan PT Multi Tambang Jaya Utama (PT MUTU) yang difasilitasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur berakhir tanpa kesepakatan.
Situasi semakin serius setelah perwakilan PT MUTU, Hermansyah selaku pejabat legal perusahaan, meninggalkan ruang mediasi ketika pembahasan belum menghasilkan kesepakatan final.
Mediasi berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pertemuan turut dihadiri utusan Kantor Staf Presiden (KSP), Dr. Wawan Hari Purwanto, Ph.D., yang hadir untuk membantu proses penyelesaian sengketa.
Forum dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan Putut Lelu, S.H., serta dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian dan Tim PKS Kabupaten Barito Timur.
Yang menjadi perhatian bukan semata-mata kegagalan mencapai kesepakatan, tetapi juga tindakan perwakilan perusahaan yang meninggalkan forum ketika proses penyusunan berita acara memasuki tahap penting.
Menurut informasi dari pihak terkait, pemerintah daerah telah berupaya menghubungi Hermansyah melalui telepon. Namun, komunikasi disebut tidak tersambung sehingga proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
ADA 67,11 HEKTARE YANG HARUS DIJELASKAN
Menurut pihak Yupelis dkk., sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 67,11 hektare yang mereka klaim belum memperoleh pembayaran dari PT MUTU.
Lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, termasuk klaim area sepanjang kurang lebih dua kilometer.
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan antar pihak. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh dasar hukum dan dokumen terkait dapat diperiksa secara terbuka.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apa dasar kepemilikan atau penguasaan masing-masing pihak?
Apa dasar pembayaran atau belum dibayarnya lahan tersebut?
Dokumen apa yang menjadi dasar perusahaan menggunakan atau menguasai lahan yang diklaim keluarga Yupelis?
Apabila terdapat perbedaan mengenai luas maupun objek sengketa, mengapa tidak dilakukan verifikasi bersama berdasarkan dokumen dan data lapangan?
Pertanyaan tersebut penting agar sengketa tidak terus berkembang tanpa kepastian.
WALK OUT BUKAN JAWABAN
Tim Budi Rizkiyanto menilai meninggalkan forum mediasi bukanlah solusi untuk menyelesaikan sengketa.
Setiap perusahaan tentu memiliki hak untuk mempertahankan kepentingan hukumnya. Namun, setiap pihak yang hadir dalam forum penyelesaian konflik juga harus menghormati proses, memberikan penjelasan dan menyampaikan keberatan secara resmi.
Jika terdapat keberatan terhadap isi berita acara, keberatan tersebut seharusnya dituangkan secara tertulis, disertai dasar hukum, dan dicatat dalam dokumen mediasi.
Jika merasa benar, jelaskan. Jika memiliki dokumen, tunjukkan. Jika terdapat perbedaan luas lahan, ukur dan verifikasi bersama. Jika ada dasar hukum yang membuat klaim masyarakat tidak dapat diterima, sampaikan secara terbuka.
Transparansi justru menjadi jalan untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik berkepanjangan.
TIM BUDI RIZKIYANTO: KONFLIK TIDAK BOLEH DIWARISKAN KEPADA MASYARAKAT
Tim Budi Rizkiyanto meminta Pemerintah Kabupaten Barito Timur tidak berhenti pada kegagalan mediasi.
Sengketa agraria yang menyangkut puluhan hektare tanah bukan persoalan kecil. Di balik angka 67,11 hektare terdapat hak, sejarah penguasaan tanah, kepentingan ekonomi dan kehidupan masyarakat yang membutuhkan kepastian.
Karena itu, pemerintah bersama seluruh unsur terkait perlu memastikan:
Objek sengketa dipetakan dan diverifikasi secara terbuka.
Status serta dasar penguasaan tanah masing-masing pihak diperiksa berdasarkan dokumen yang sah.
Riwayat pembayaran, pelepasan hak, kompensasi atau bentuk transaksi lainnya diperiksa secara transparan.
Klaim luas 67,11 hektare diverifikasi melalui data administrasi dan pemeriksaan lapangan.
Seluruh keberatan para pihak dicatat secara utuh dalam berita acara.
Apabila mediasi kembali dilaksanakan, seluruh pihak menghormati forum dan mekanisme yang telah disepakati.
Jika mediasi tetap buntu, para pihak diarahkan menempuh mekanisme hukum yang tersedia agar status hak atas tanah memperoleh kepastian.
JANGAN SAMPAI MEDIASI HANYA MENJADI FORMALITAS
Kehadiran unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim PKS, serta utusan KSP menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan perhatian serius.
Karena itu, sangat disayangkan apabila forum yang seharusnya menjadi ruang mencari jalan keluar justru terhenti karena salah satu pihak meninggalkan pertemuan.
Tim Budi Rizkiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menghakimi PT MUTU. Yang diminta adalah agar seluruh pihak membuktikan posisi masing-masing berdasarkan hukum dan dokumen.
“Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat secara ekonomi, paling besar nama perusahaannya, atau paling panjang pengaruhnya. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, hukum dan keadilan.”
Jika PT MUTU memiliki dasar hukum dan dokumen yang kuat, pihak perusahaan diharapkan memberikan penjelasan resmi dalam forum penyelesaian sengketa.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya hak masyarakat yang memang belum diselesaikan, persoalan tersebut harus segera diselesaikan melalui mekanisme yang sah.
BUDI RIZKIYANTO: KAMI MINTA PERSOALAN INI DIBUKA SETERANG-TERANGNYA
Tim Budi Rizkiyanto mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Timur bersama Tim PKS dan seluruh unsur terkait memastikan proses penyelesaian sengketa berlangsung adil, transparan, terdokumentasi dan dapat diawasi publik.
Pihaknya juga meminta PT Multi Tambang Jaya Utama memberikan penjelasan resmi mengenai beberapa hal:
Apa alasan perwakilannya meninggalkan ruang mediasi?
Apa dasar penolakan terhadap dimasukkannya seluruh klaim lahan keluarga Yupelis dalam berita acara?
Bagaimana posisi perusahaan terhadap klaim lahan seluas 67,11 hektare tersebut?
Dokumen apa yang menjadi dasar posisi hukum perusahaan?
Pertanyaan tersebut dinilai layak disampaikan secara terbuka karena sengketa menyangkut tanah masyarakat dan telah masuk dalam forum penyelesaian yang difasilitasi pemerintah.
Tim Budi Rizkiyanto menyerukan agar persoalan ini tidak dipendam, diputar-putar atau dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan.
Jika benar, buktikan.
Jika keliru, koreksi.
Jika ada hak yang belum ditunaikan, selesaikan.
Jika terdapat pelanggaran hukum, biarkan aparat yang berwenang menindak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Tanah masyarakat bukan sekadar angka di atas kertas.
Tanah adalah hak, kehidupan dan masa depan.
BUDI RIZKIYANTO
Barito Timur — Kalimantan Tengah
21 Agustus 2026

