KARAWANG, BNN — Rapat penjelasan terkait proses pengisian calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jumat (14/8/2026), berlangsung panas. Sejumlah warga dan calon anggota BPD mempertanyakan keterbukaan panitia, khususnya terkait keterlibatan masyarakat dalam pembentukan panitia serta daftar pemilih yang dinilai belum disosialisasikan secara terbuka.
Rapat yang digelar di lingkungan Desa Mulyasari tersebut dipimpin Ketua Panitia Pengisian BPD, Kamaludin Saleh, dan dihadiri para calon anggota BPD serta perwakilan masyarakat. Perdebatan mencuat ketika peserta rapat mempertanyakan komposisi panitia dan mekanisme penyampaian daftar pemilih.
Warga Pertanyakan Keterlibatan Masyarakat
Salah seorang warga, Rudi Hartono, mempertanyakan proses pembentukan panitia yang dilakukan pada 21 Juli 2026.
Menurut Rudi, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026, komposisi panitia harus berjumlah ganjil dengan keterlibatan unsur perangkat desa, masyarakat, dan lembaga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kenapa saat pembentukan panitia masyarakat tidak dilibatkan? Harusnya disampaikan dulu kepada masyarakat siapa yang bersedia menjadi panitia. Kalau tidak ada yang mau, baru perangkat desa ditunjuk. Tapi kenyataannya kami tidak tahu-menahu,” ujar Rudi.
Pertanyaan serupa disampaikan H. Jenuri. Ia menilai proses penunjukan panitia perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya proses yang tertutup.
Calon BPD Soroti Daftar Pemilih
Polemik semakin menghangat ketika calon anggota BPD, Karyanto, mempertanyakan tidak diberikannya daftar nama pemilih kepada para calon.
Menurut Karyanto, informasi mengenai pemilih penting bagi calon untuk melakukan komunikasi dan menyampaikan visi-misi kepada masyarakat yang memiliki hak suara.
“Kami tidak meminta untuk mengubah aturan. Yang kami minta transparansi, siapa nama pemilihnya? Supaya kami tahu ke mana harus menyampaikan visi dan misi kami sebagai calon,” kata Karyanto.
Panitia Tegaskan Berpedoman pada Perbup
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, panitia menegaskan seluruh tahapan pengisian BPD dilaksanakan berdasarkan Perbup Nomor 24 Tahun 2026 serta arahan dari Kecamatan Ciampel.
Ketua Panitia Kamaludin Saleh menjelaskan, dari tujuh orang panitia yang dibentuk, tiga di antaranya merupakan unsur perangkat desa, sementara anggota lainnya berasal dari unsur lembaga dan masyarakat.
“Pengertian perangkat desa meliputi Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun. Di luar itu bukan perangkat desa. Kami sudah sesuai aturan,” jelas Kamaludin.
Sementara mengenai daftar pemilih, panitia menyatakan tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan panitia menyerahkan daftar nama pemilih kepada setiap calon.
Panitia mempersilakan calon yang membutuhkan informasi mengenai wilayah pemilih untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa, termasuk menanyakan keberadaan RT, RW, maupun tokoh masyarakat setempat.
“Kami tidak menutup informasi. Silakan datang ke desa dan tanyakan siapa ketua RW maupun ketua RT. Tetapi panitia tidak berkewajiban menyebarkan daftar nama pemilih kepada calon. Itu tidak ada di aturan,” tegas perwakilan panitia.
Rapat Sempat Memanas
Perbedaan pandangan tersebut membuat suasana rapat sempat memanas dan berlangsung alot. Panitia beberapa kali meminta peserta rapat untuk menjaga ketenangan agar pembahasan dapat diselesaikan secara baik.
“Mari kita duduk tenang dan bahas dengan kepala dingin. Semua proses ini kami jalankan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan kehendak panitia sendiri,” ujar Kamaludin.
Meski telah mendapatkan penjelasan dari panitia, sejumlah warga mengaku masih belum sepenuhnya puas. Mereka menyatakan akan menelusuri kembali ketentuan mengenai mekanisme pengisian BPD Desa Mulyasari.
Pemilihan Dijadwalkan 21 Agustus 2026
Sementara itu, pemilihan anggota BPD Desa Mulyasari dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, melalui mekanisme musyawarah perwakilan.
Berdasarkan informasi dalam rapat, kuota keterwakilan yang ditetapkan meliputi dua orang dari Dusun Kawo, tiga orang dari Dusun Ciampel, serta dua orang untuk keterwakilan perempuan.
Dengan waktu pemilihan yang semakin dekat, transparansi tahapan, kejelasan dasar hukum, serta komunikasi antara panitia, calon anggota BPD dan masyarakat menjadi perhatian penting agar proses pengisian BPD berjalan tertib, demokratis, dan dapat diterima seluruh pihak.
Hingga rapat berakhir, belum seluruh pihak yang mempertanyakan proses tersebut menyatakan menerima penjelasan panitia.(RED)

