Polemik Pemindahan Dapodik Tiga Siswa Memanas, Administrasi Dipertanyakan dan Dugaan Rp7,5 Juta Jadi Sorotan

Polemik Pemindahan Dapodik Tiga Siswa Memanas, Administrasi Dipertanyakan dan Dugaan Rp7,5 Juta Jadi Sorotan
Spread the love

BEKASI, BNN — Polemik pemindahan data pokok pendidikan (Dapodik) tiga siswa dari SMA Al-Manar Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ke SMK Al-Inayah Kutawaluya, Kabupaten Karawang, semakin memanas. Persoalan yang awalnya disebut sebagai urusan administrasi kepindahan siswa kini berkembang menjadi sorotan terkait kewenangan, kelengkapan dokumen, koordinasi antarlembaga, hingga dugaan permintaan biaya sebesar Rp7,5 juta kepada orang tua siswa.

Kepala SMA Al-Manar Cibarusah, Rizky Darussalam, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (13/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak proses pemindahan Dapodik. Menurutnya, sekolah membutuhkan dasar administratif tertulis dari pihak yang memiliki hubungan kelembagaan dengan ketiga siswa tersebut, yakni Yayasan Miftahul Hikam, Cikarang Pusat, Bekasi.

Saya bukannya tidak mau mengeluarkan. Nanti kalau dipertanyakan dasarnya, saya juga yang kena,” ujar Rizky.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengajukan proses pemindahan serta dokumen apa yang seharusnya menjadi dasar administrasi.

Bukan Sekadar Memindahkan Data

Pemindahan siswa bukan sekadar menghapus nama dari satu sekolah kemudian memasukkannya ke sekolah lain. Perubahan data Dapodik harus mencerminkan kondisi faktual peserta didik dan didukung administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, sejumlah persoalan perlu mendapat kejelasan, di antaranya apakah surat permohonan mutasi telah diterbitkan pihak berwenang, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikan administrasi ketiga siswa di sekolah asal, apakah SMK Al-Inayah telah menerima mereka secara resmi, serta apakah perubahan Dapodik telah didukung dokumen yang sesuai.

Surat Ada, tetapi Dasarnya Dipertanyakan

Sebelumnya disebut telah terdapat surat yang menerangkan bahwa ketiga siswa tidak memiliki persoalan di lingkungan SMP Miftahul Hikam maupun Pondok Pesantren Miftahul Hikam.

Namun, berdasarkan keterangan Kepala SMA Al-Manar, surat tersebut belum secara tegas merupakan surat permohonan pemindahan Dapodik dari lembaga atau yayasan yang menaungi para siswa.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: jika surat tersebut bukan surat permohonan mutasi, dokumen apa yang masih diperlukan dan siapa yang memiliki kewenangan menerbitkannya?

Persoalan administrasi tersebut semestinya diselesaikan melalui prosedur yang jelas agar tidak berkembang menjadi tarik-menarik kewenangan antarlembaga.

Dugaan Rp7,5 Juta Jadi Sorotan

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul keterangan dari ketiga orang tua siswa mengenai dugaan permintaan biaya sekitar Rp7,5 juta yang disebut-sebut dilakukan oleh Kepala SMP Miftahul Hikam berinisial DD, dalam proses yang dikaitkan dengan persoalan Dapodik.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan biaya resmi pemindahan Dapodik.

Peruntukan dana tersebut juga masih menjadi pertanyaan. Apakah berkaitan dengan tunggakan sekolah, biaya administrasi, kewajiban lainnya, atau memang dikaitkan dengan proses pemindahan data siswa?

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan dokumen, bukti pembayaran, kuitansi, serta keterangan resmi dari pihak yang disebut.

Publik berhak mengetahui: Rp7,5 juta itu untuk apa, siapa yang meminta, atas nama lembaga apa, dan apa dasar penetapan nominal tersebut?

Jika dana tersebut merupakan kewajiban pendidikan atau tunggakan yang sah, semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan disertai rincian. Sebaliknya, apabila dana tersebut disebut sebagai syarat pemindahan data, maka dasar dan mekanismenya perlu diuji berdasarkan aturan yang berlaku.

Jangan Jadikan Dapodik Alat Tarik-Menarik

Dapodik semestinya menjadi instrumen administrasi pendidikan yang mencerminkan kondisi peserta didik secara faktual, bukan alat untuk mempertahankan ataupun menghambat kepindahan seorang siswa.

Apabila ketiga siswa memang telah resmi pindah, status administrasinya harus segera diselesaikan. Sebaliknya, jika masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pihak terkait wajib menjelaskan secara transparan apa saja kekurangannya.

Jangan sampai tiga siswa justru menjadi korban tarik-menarik kepentingan antarlembaga.

Publik Menunggu Dokumen, Bukan Saling Lempar Pernyataan

Keluarga ketiga siswa diharapkan memberikan penjelasan mengenai kronologi kepindahan serta dasar munculnya informasi tentang dugaan permintaan Rp7,5 juta.

SMK Al-Inayah juga perlu menjelaskan status penerimaan ketiga siswa serta proses administrasi yang telah dilakukan.

Yayasan Miftahul Hikam perlu memberikan penjelasan mengenai status administratif ketiga siswa dan dokumen yang telah diterbitkan.

Sementara itu, SMA Al-Manar diharapkan menjelaskan secara transparan dokumen apa yang masih diperlukan untuk menyelesaikan proses pemindahan.

Publik tidak membutuhkan perang pernyataan. Publik membutuhkan dokumen, aturan, transparansi, dan kepastian.

Ini Bukan Lagi Sekadar Soal Data

Polemik pemindahan Dapodik tiga siswa tersebut kini menjadi ujian bagi tata kelola pendidikan. Persoalannya bukan hanya mengenai perubahan data dalam sistem, tetapi menyangkut kepastian status pendidikan dan hak peserta didik.

Pertanyaan mengenai surat mutasi, kewenangan lembaga, status penerimaan siswa, serta dugaan permintaan Rp7,5 juta harus dijawab secara terang berdasarkan dokumen dan fakta.

Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, dokumen dan dasar hukumnya tentu dapat menjelaskan persoalan tersebut. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu melakukan klarifikasi dan pengawasan sesuai aturan.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar data dalam sistem Dapodik, melainkan kepastian hak pendidikan tiga siswa.

Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi

Redaksi BNN membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Informasi mengenai dugaan permintaan biaya Rp7,5 juta masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat dianggap sebagai fakta final sebelum didukung bukti, dokumen, serta keterangan resmi dari pihak terkait.

Jika administrasinya benar, tunjukkan dokumennya. Jika ada kekeliruan, jelaskan letaknya. Dan jika ada pihak yang meminta uang, publik berhak mengetahui dasar serta peruntukannya.

Redaksi BNN


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *