KARAWANG,BNN– Keberadaan pembangunan kandang ayam di Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, terus menjadi perhatian masyarakat. Selain dikeluhkan karena diduga belum memiliki kejelasan terkait perizinan, keberadaan peternakan tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Hingga kini, status legalitas pembangunan kandang ayam tersebut masih menjadi tanda tanya. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Baturaden maupun pihak Kecamatan Batujaya untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas pembangunan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun dokumen perizinan yang dapat diperlihatkan kepada publik.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas pembangunan kandang ayam tetap berjalan meskipun masyarakat masih mempertanyakan status perizinannya.
“Sampai saat ini kami belum pernah melihat seperti apa bentuk surat izinnya, tetapi pembangunan tetap berjalan walaupun perizinannya belum jelas,” ujar salah seorang awak media.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan mendatangi Kantor Kecamatan Batujaya. Namun, pihak kecamatan disebut belum dapat memberikan kepastian mengenai bentuk maupun status dokumen perizinan pembangunan kandang ayam tersebut.
“Kami sudah beberapa kali datang ke kecamatan, tetapi jawabannya masih sama, belum mengetahui secara pasti bentuk dan status surat perizinannya,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sesuai regulasi pemerintah.
Minimnya informasi terkait legalitas pembangunan kandang ayam ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, serta dinas terkait Kabupaten Karawang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan, legalitas pembangunan, serta langkah yang akan dilakukan terkait keluhan masyarakat.
Masyarakat juga meminta pemerintah untuk tidak mengabaikan aspirasi warga dan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Redaksi)

