KARAWANG,BNN – Seorang pria bernama Agita Suryagiansyah diduga berhasil membawa kabur uang hingga ratusan juta rupiah dari sejumlah kepala desa dan pemilik yayasan di wilayah Kabupaten Karawang. Pria tersebut disebut mengaku sebagai staf Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan menawarkan program bantuan dana hibah pemerintah.
Hal itu diungkapkan Kepala Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, H. Ombi, saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (13/7/2026).
Ombi menceritakan, awal mula kejadian bermula ketika dirinya didatangi seseorang yang menawarkan informasi terkait adanya bantuan dana hibah pemerintah senilai Rp2 miliar untuk kegiatan desa.
“Awalnya saya kedatangan rekan saya ke rumah dan mengatakan ada bantuan dana hibah dari pemerintah sebesar Rp2 miliar untuk kegiatan desa di desa saya,” ujar Ombi.
Karena tertarik dengan tawaran tersebut, Ombi kemudian mencari informasi kepada sejumlah kepala desa lain yang ternyata juga pernah berhubungan dengan Agita.
Menurut Ombi, dirinya bersama beberapa kepala desa dan pemilik yayasan kemudian bertemu dengan Agita. Mereka pun mengikuti arahan yang diberikan, termasuk mengeluarkan sejumlah biaya dengan harapan mendapatkan bantuan dana hibah tersebut.
“Kami mengikuti apa yang disarankan oleh dia, sehingga mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah. Kalau dihitung dari teman-teman saya yang juga menjadi korban, jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Ombi mengaku, pada awalnya dirinya dan para korban percaya karena Agita sempat mengajak mereka mengikuti kegiatan pelatihan di salah satu hotel di Jakarta.
Namun, setelah berjalan cukup lama, dana yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Bahkan, menurut Ombi, peristiwa tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun.
“Kami sering menanyakan kejelasan uang kami, tetapi jawaban Agit selalu besok dan besok. Hingga akhirnya kami meyakini bahwa kami telah ditipu,” katanya.
Atas dugaan tersebut, Ombi bersama para korban lainnya berencana melaporkan Agita Suryagiansyah kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Redaksi)

