SUBANG , BNN – Menindaklanjuti keluhan masyarakat Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang dan Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang terkait keberadaan portal yang membatasi akses Jembatan Sukamantri selama tujuh tahun, tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang melakukan survey langsung ke lokasi, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan survey tersebut dikawal Patwal Polres Subang dan dihadiri unsur intel wilayah Pantura. Tim Dishub Subang dipimpin oleh Kabid Sarana dan Prasarana, sementara tim PUPR Subang dipimpin oleh Kabid Jalan.
Dalam pemeriksaan lapangan yang berlangsung sekitar 1–2 jam, kedua dinas melakukan pengecekan kondisi fisik Jembatan Sukamantri yang selama ini dibatasi penggunaannya oleh portal yang disebut warga berdiri sejak tahun 2019.
Dari hasil pemeriksaan, tim Dishub dan PUPR Subang menyatakan kondisi jembatan dalam keadaan layak digunakan dan mampu dilalui kendaraan dengan bobot hingga 8 ton. Dengan demikian, keberadaan portal dinilai sudah tidak diperlukan dan diharapkan segera dibuka agar akses masyarakat kembali normal.
Usai melakukan survey, tim Dishub dan PUPR Subang menggelar rapat koordinasi bersama Camat Patokbeusi dan Kapolsek Patokbeusi di kantor Kecamatan Patokbeusi. Namun, hasil rapat tersebut belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Langkah cepat pemerintah daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Aliansi Suara Hati Rakyat (SAHARA) Subang-Karawang yang dipelopori oleh organisasi Barikade Sakti Ngajiwa (BSN) dan organisasi kemasyarakatan Gival, terkait permohonan pembongkaran portal Jembatan Sukamantri tertanggal 6 Juli 2026.
Respon tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat dua wilayah, baik warga Subang maupun Karawang. Para pedagang pindang, pemilik toko kelontong, hingga pelaku usaha material juga menyambut baik rencana dibukanya kembali akses jembatan yang selama ini menjadi jalur penghubung ekonomi antarwilayah.
“Saya mewakili masyarakat dua kabupaten Subang dan Karawang mengucapkan terima kasih kepada tim Dishub dan PUPR Subang yang telah melakukan pengecekan langsung dan menyatakan Jembatan Sukamantri layak digunakan secara permanen. Tentunya ini akan berdampak positif terhadap perkembangan sektor ekonomi masyarakat,” ujar Wakil Ketua Umum Barikade Sakti Ngajiwa (BSN), Boy Salim Dasco.
Boy berharap Dishub dan PUPR Subang segera menerbitkan izin pembongkaran portal tersebut, mengingat selama tujuh tahun, sejak Februari 2019 hingga Juli 2026, keberadaan portal dianggap menghambat aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lintas daerah.
“Kami yakin dengan dibukanya portal Jembatan Sukamantri, perekonomian rakyat akan meningkat dan arus lalu lintas menjadi lebih lancar. Apabila ada pihak-pihak yang tidak menginginkan jembatan ini dibuka untuk kepentingan publik, kami akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya hasil survey tersebut, masyarakat berharap Jembatan Sukamantri dapat kembali berfungsi secara maksimal sebagai penghubung ekonomi dan sosial antara Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang.
Redaksi BNN

