Sengketa Pengisian BPD Dusun Sukaati Memanas, Calon Nomor 3 Soroti Perubahan Pemilih dari 5 Menjadi 10 Orang

Sengketa Pengisian BPD Dusun Sukaati Memanas, Calon Nomor 3 Soroti Perubahan Pemilih dari 5 Menjadi 10 Orang
Spread the love

KARAWANG ,BNN — Sengketa pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Sukaati, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, kembali memanas. Pihak calon anggota BPD nomor urut 3, Samidin, mempersoalkan proses pemilihan yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait perubahan jumlah pemilih dari lima menjadi sepuluh orang.

Keberatan tersebut disampaikan Tin Juariah, istri Samidin, yang menyatakan bahwa persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata hasil akhir pemilihan, melainkan proses dan transparansi penetapan pemilih.

Menurut Tin, calon nomor urut 3 tidak mengetahui adanya penambahan jumlah pemilih tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi dasar pihaknya untuk belum bersedia menandatangani berita acara pengesahan hasil pemilihan.

“Saya mewakili Pak Samidin, untuk calon nomor urut tiga, Pak Samidin tidak akan menandatangani dulu karena ada hal yang sedang diperjuangkan. Dalam arti, ini masih dalam sengketa,” ujar Tin, Minggu (23/8/2026).

Berita Acara Disampaikan, Keberatan Belum Tuntas

Tin mengungkapkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh Kokom, yang disebut sebagai salah satu panitia pemilihan BPD. Dalam komunikasi tersebut, Tin diminta mengirimkan tangkapan layar nama-nama pemilih.

Menurut Tin, permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan tanda tangan Samidin pada berita acara pengesahan pemenang.

Namun, Tin menegaskan bahwa Samidin belum bersedia membubuhkan tanda tangan karena proses pemilihan masih dipersoalkan.

Ia menyebut berita acara pengesahan tersebut diterima setelah pihak calon nomor urut 3 menyampaikan keberatan mengenai perubahan jumlah pemilih.

“Berita acara itu datangnya lambat setelah adanya gugatan dari calon nomor tiga, terkait penambahan suara yang awalnya lima menjadi sepuluh,” ujarnya.

Perubahan Pemilih Jadi Titik Persoalan

Perubahan jumlah pemilih dari lima menjadi sepuluh orang menjadi salah satu titik utama dalam sengketa tersebut.

Pihak Samidin mempertanyakan siapa yang menetapkan perubahan itu, kapan keputusan dibuat, apa dasar penambahannya, serta apakah seluruh calon telah diberitahu mengenai perubahan tersebut.

“Calon nomor tiga itu tidak mengetahui ada penambahan pemilih,” kata Tin.

Menurutnya, jumlah dan komposisi pemilih merupakan bagian penting dalam proses pengisian anggota BPD. Karena itu, setiap perubahan seharusnya memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Pemilihan Diulang

Tin menegaskan keberatan yang disampaikan bukan sekadar karena Samidin tidak menerima hasil pemilihan. Pihaknya meminta proses tersebut diperiksa karena menilai terdapat kejanggalan yang perlu diselesaikan.

Salah satu opsi yang didorong adalah pelaksanaan pemilihan ulang.

“Kalau harapan calon nomor tiga, dengan adanya kejanggalan tersebut, ya maunya pemilihan itu diulang,” tegasnya.

Ia berharap panitia dapat menampung keberatan calon nomor urut 3 dan melakukan evaluasi terhadap seluruh proses yang telah berlangsung.

Kepala Desa, Kecamatan dan DPMD Diminta Klarifikasi

Pihak Samidin juga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.

Tin meminta pihak berwenang tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi turut memeriksa proses pengisian BPD sejak penetapan pemilih hingga pengesahan hasil.

“Mudah-mudahan saya meminta ke pihak kepala desa, ke kecamatan, ke DPMD, semoga bisa menyerap apa yang diinginkan oleh calon nomor tiga,” katanya.

Dokumen dan Regulasi Diminta Dibuka

Sengketa tersebut kini menempatkan panitia dan pemerintah desa pada posisi penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban, di antaranya alasan perubahan jumlah pemilih dari lima menjadi sepuluh orang, pihak yang mengusulkan dan menyetujui perubahan, waktu penetapan, serta dasar hukum yang digunakan.

Selain itu, publik juga menunggu kejelasan mengenai apakah seluruh calon telah diberitahu dan apakah perubahan tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi sebelum proses pemilihan berlangsung.

Pihak Samidin melalui Tin Juariah memilih belum menandatangani berita acara pengesahan karena menganggap persoalan tersebut masih dalam sengketa.

Kini, penyelesaian polemik berada pada panitia dan pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen, berita acara, daftar pemilih, tata tertib, serta ketentuan yang berlaku.

Jika seluruh tahapan telah sesuai aturan, panitia diharapkan dapat menjelaskan dasar dan mekanismenya. Namun apabila ditemukan kesalahan prosedur yang memengaruhi legitimasi pemilihan, evaluasi dan langkah koreksi perlu dipertimbangkan oleh pihak berwenang.

Sebab, pengisian BPD bukan sekadar persoalan siapa yang memperoleh kursi, melainkan menyangkut legitimasi wakil masyarakat. Karena itu, setiap prosesnya harus transparan, dapat diverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter: Deva Amelia (Memey)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *