Agung Firman Pertanyakan Kinerja Polresta Karawang, Laporan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Tiga Bulan Belum Jelas ????

Agung Firman Pertanyakan Kinerja Polresta Karawang, Laporan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Tiga Bulan Belum Jelas ????
Spread the love

KARAWANG, BNN — Hampir tiga bulan setelah laporan pengaduan dilayangkan, Agung Firman, ST, melalui keluarganya mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang telah disampaikan ke Polres Karawang.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LAPDU/4871/V/2026/RESKRIM, tertanggal 12 Mei 2026. Dalam dokumen laporan pengaduan yang diperlihatkan kepada media, nama Jenny Wiysang tercantum sebagai pihak yang dilaporkan.

Persoalan tersebut bermula dari kerja sama usaha katering yang berlangsung pada Januari 2026. Agung Firman disebut telah mengeluarkan modal serta mendukung operasional usaha dengan berbagai fasilitas dan peralatan. Namun, menurut pihak pelapor, kerja sama tersebut hanya berjalan sekitar satu bulan dan kemudian menimbulkan persoalan terkait pembayaran, modal, serta keberadaan sejumlah peralatan usaha.

INVESTASI DIKLAIM CAPAI RP200 JUTA LEBIH
Anas Yusuf, saudara Agung Firman, mengatakan nilai investasi yang dikeluarkan dalam kerja sama tersebut mencapai sekitar Rp200 juta lebih.
Menurut Anas, pada tahap awal kerja sama sempat terdapat invoice pertama dengan nilai sekitar Rp75 juta. Namun, pembayaran berikutnya disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Awalnya kerja sama katering. Saudara saya mengeluarkan modal sekitar Rp200 juta lebih. Usaha tersebut berjalan di lokasi yang difasilitasi, termasuk gedung dan peralatan,” ujar Anas saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (9/8/2026).

Persoalan kemudian berkembang ketika aktivitas usaha disebut berpindah dari lokasi awal di kawasan perumahan Jomin, Kecamatan Kotabaru.

Pihak pelapor mengklaim sejumlah peralatan yang sebelumnya digunakan untuk menunjang kegiatan usaha katering turut berpindah bersama aktivitas usaha tersebut.

KERUGIAN DIKLAIM SEKITAR RP107,7 JUTA
Dalam dokumen laporan pengaduan, tercantum sejumlah transaksi yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Dokumen itu antara lain mencatat transaksi sebesar Rp150 juta ke rekening atas nama Agung Firman serta transaksi lainnya senilai Rp200 juta yang disebut berkaitan dengan PT Artomoro Citarasa.
Pihak pelapor mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan.

Namun, hingga persoalan tersebut dibawa ke kepolisian, mereka mengaku belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai.

Kerugian yang disebut belum kembali, berdasarkan keterangan pihak pelapor, mencapai sekitar Rp107,7 juta.

Yang kami tuntut bukan keuntungan. Yang kami harapkan itu modal yang kami keluarkan dikembalikan. Sisa yang belum kembali sekitar Rp107 jutaan,” kata Anas.

Selain dana, pihak pelapor juga mempersoalkan sejumlah barang dan peralatan yang dibeli untuk menunjang kegiatan katering dan disebut masih berada dalam penguasaan pihak lain setelah kerja sama berakhir.

TIGA BULAN BERJALAN, KELUARGA PELAPOR PERTANYAKAN PERKEMBANGAN
Laporan telah disampaikan pada 12 Mei 2026. Namun memasuki Agustus 2026, pihak keluarga pelapor mengaku masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.

Anas mengaku telah beberapa kali menanyakan perkembangan laporan kepada pihak kepolisian. Ia menyebut pihak yang dilaporkan sempat dipanggil untuk memberikan keterangan, tetapi menurut keterangannya pemeriksaan tersebut belum terlaksana.

Sudah dua kali kami tanyakan. Awalnya katanya terlapor dipanggil, tetapi alasannya tidak membawa berkas. Kemudian dipanggil lagi dengan alasan sakit. Sampai sekarang belum ada pemeriksaan lagi,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat keluarga Agung Firman mempertanyakan kepastian proses hukum atas laporan yang telah mereka sampaikan.

Kami merasa seperti digantung. Dari laporan bulan Mei 2026 sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.

MASIH BUKA PELUANG PENYELESAIAN KEKELUARGAAN
Meski persoalan telah dilaporkan kepada kepolisian, pihak keluarga Agung Firman mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.

Anas menegaskan, pihaknya tidak semata-mata mengejar keuntungan dari kerja sama tersebut. Mereka hanya meminta pertanggungjawaban terhadap modal yang menurut mereka telah dikeluarkan dan belum seluruhnya kembali.

Harapan kami sederhana. Kalau memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, silakan kembalikan uang kami. Kalau tidak ada itikad baik dan tidak mengakui, kami minta aturan hukum dijalankan. Kami hanya meminta keadilan,” tegas Anas.

POLRESTA KARAWANG DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN
Pihak pelapor kini berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.

Sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, mulai dari mekanisme kerja sama kedua pihak, penggunaan dana yang telah dikeluarkan, alasan kerja sama hanya berlangsung sekitar satu bulan, hingga keberadaan peralatan usaha yang disebut ikut berpindah lokasi.

Selain itu, pihak pelapor mempertanyakan sejauh mana proses pemeriksaan terhadap laporan yang dibuat pada 12 Mei 2026 tersebut.
Bagi keluarga pelapor, kepastian proses hukum menjadi hal penting agar persoalan yang mereka laporkan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Kendati demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Status hukum pihak yang dilaporkan juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan pengaduan maupun keterangan pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang bagi Jenny Wiysang dan pihak terkait, termasuk Polresta Karawang, untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

(REDAKSI BNN)


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *