SUBANG, BNN – Tim investigasi LSM ELANG MAS Kabupaten Subang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Subang, Warsam, melakukan pemantauan terhadap pekerjaan rehabilitasi gedung SDN Warnasari yang berlokasi di Dusun Warnasari, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, pada Minggu (26/7/2026).
Dalam hasil pemantauan tersebut, tim mengaku menemukan adanya pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah yang diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik karena di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan.
Selain itu, tim investigasi juga menemui dua orang pekerja di lokasi. Saat dimintai keterangan mengenai proyek yang sedang dikerjakan, pekerja mengaku hanya bertugas mengerjakan rehabilitasi atap sekolah dan tidak mengetahui secara rinci pelaksanaan proyek tersebut.
“Saya tidak tahu CV apa, anggarannya berapa, dananya dari mana juga saya tidak tahu. Saya hanya disuruh kerja rehab atap sekolah,” ujar salah seorang pekerja.
Pekerja tersebut juga menyampaikan bahwa proyek dikerjakan oleh sebuah CV yang berasal dari Kabupaten Subang. Menurut keterangannya, pada pagi hari juga sempat datang seorang pengawas proyek ke lokasi.
Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Subang, Warsam, menyampaikan bahwa tidak adanya papan informasi proyek menjadi perhatian serius karena dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Oleh karena itu, LSM ELANG MAS Kabupaten Subang berencana menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan laporan dan meminta klarifikasi kepada instansi terkait agar pelaksanaan proyek dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi yang berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait pekerjaan rehabilitasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI BNN

