SDN Pajaten 2 Karawang Diduga Langgar Surat Edaran Gubernur Jabar Terkait Pungutan Perpisahan, LSM ELANG MAS Akan Tempuh Jalur Hukum

SDN Pajaten 2 Karawang Diduga Langgar Surat Edaran Gubernur Jabar Terkait Pungutan Perpisahan, LSM ELANG MAS Akan Tempuh Jalur Hukum
Spread the love

KARAWANG , BNN – Pelaksanaan acara perpisahan siswa di SDN Pajaten 2, Kabupaten Karawang, pada Selasa (23/6/2026), menuai sorotan publik. Sekolah tersebut diduga melanggar ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait larangan pungutan biaya perpisahan kepada peserta didik maupun orang tua.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA tanggal 6 Mei 2025 tentang Langkah Pembangunan Pendidikan Menuju Gapura Pancawaluya, yang diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 6685/PW.01/SEKRE dan Nomor 23016/PW.01/SEKRE.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan perpisahan sekolah tetap diperbolehkan, namun harus dilaksanakan secara sederhana dengan mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan. Selain itu, sekolah maupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau orang tua untuk membiayai kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, SDN Pajaten 2 diduga memungut biaya sebesar Rp120.000 per siswa untuk pelaksanaan acara perpisahan. Jika terbukti benar, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang, Fahmi Abdul Qodir, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut melalui langkah hukum maupun administrasi.

Sudah sangat jelas dalam surat edaran Gubernur maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat bahwa acara perpisahan boleh dilaksanakan, tetapi tidak boleh ada pungutan atau iuran yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua. Jika masih terjadi, maka patut diduga sebagai bentuk pungutan yang melanggar aturan dan memberatkan masyarakat,” tegas Fahmi.

Ia juga meminta agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Pajaten 2 belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp masih belum mendapatkan respons.

LSM ELANG MAS berharap pemerintah daerah dan instansi pendidikan terkait dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara objektif demi menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi hak peserta didik dan orang tua di Kabupaten Karawang. ( REDAKSI BNN )


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *