Rp375 Juta untuk Rehabilitasi SDN Sindangsari III Disorot: Diduga Tak Sesuai RAB, Pengawas Diminta Turun Tangan

Rp375 Juta untuk Rehabilitasi SDN Sindangsari III Disorot: Diduga Tak Sesuai RAB, Pengawas Diminta Turun Tangan
Spread the love

KARAWANG, BNN — Proyek rehabilitasi tiga ruang SDN Sindangsari III dengan nilai anggaran mencapai Rp375.106.000 kini menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV. Sampurna Agung tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan pada pelaksanaan fisik yang dinilai perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.

Sorotan tidak hanya menyangkut kualitas hasil pekerjaan, tetapi juga mempertanyakan kesesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis proyek.

Sejumlah kondisi yang menjadi perhatian antara lain:

Pertama, tembok bangunan bagian belakang,Samping kiri dan bagian dalam belum dilakukan pengecatan Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan item pekerjaan dan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kedua, material kayu bekas disebut hilang sebagian. Persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan, termasuk status material tersebut dan bagaimana pencatatannya dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ketiga, terdapat bagian pemasangan yang dinilai tidak rata. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar mutu dan pengawasan pekerjaan konstruksi di lapangan.

Keempat, genteng bekas diduga kembali digunakan. Jika benar demikian, perlu dipastikan apakah penggunaan material tersebut memang diperbolehkan dalam spesifikasi teknis atau justru berbeda dengan ketentuan yang tercantum dalam RAB.

Rp375 Juta Bukan Angka Kecil

Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp375.106.000, publik tentu berhak mempertanyakan apakah setiap rupiah anggaran telah diwujudkan dalam pekerjaan yang sesuai volume, spesifikasi, dan kualitas sebagaimana dokumen perencanaan.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: apakah seluruh item pekerjaan telah direalisasikan sesuai RAB? Apakah volume pekerjaan sesuai dengan kontrak? Bagaimana kualitas material yang digunakan? Dan sejauh mana pengawasan dilakukan selama proses pembangunan?

Hal tersebut penting karena anggaran pembangunan fasilitas pendidikan bersumber dari keuangan negara/daerah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Pengawasan Jangan Hanya di Atas Kertas

Instansi teknis dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) diminta tidak sekadar melihat laporan administrasi, tetapi melakukan pemeriksaan fisik secara langsung dengan membandingkan kondisi bangunan dengan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.

Bila ditemukan adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau pekerjaan yang tidak memenuhi standar kontrak, maka harus dihitung secara jelas potensi kerugian atau kekurangan pekerjaan dan dimintakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Jika kemudian ditemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Transparansi

Masyarakat berharap proyek rehabilitasi sekolah tidak berhenti pada selesainya pekerjaan secara administratif. Yang lebih penting adalah memastikan bangunan benar-benar berkualitas, aman digunakan siswa, dan sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan.

Karena itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, masa pelaksanaan, spesifikasi pekerjaan, serta hasil pengawasan proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, CV. Sampurna Agung dan pihak SDN Sindangsari III belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah dugaan ketidaksesuaian tersebut.

Redaksi BNN membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV. Sampurna Agung, pihak sekolah, pejabat terkait, konsultan/pengawas, maupun instansi pemerintah yang berwenang. ( RED )


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *