3.394 Burung Asal Vietnam Masuk Indonesia, Rikha Permatasari Desak Bareskrim Bongkar Jaringan hingga Pemodal

3.394 Burung Asal Vietnam Masuk Indonesia, Rikha Permatasari Desak Bareskrim Bongkar Jaringan hingga Pemodal
Spread the love

JAWA TIMUR — Pengungkapan dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung asal Vietnam ke wilayah Sidoarjo menjadi perhatian serius. Perkara yang ditangani Bareskrim Polri tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran ketentuan karantina dan lalu lintas hewan, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa lintas negara.

Dari ribuan burung yang diamankan, sebanyak 3.233 ekor dilaporkan masih hidup, sementara 161 ekor ditemukan mati. Dalam perkara tersebut, dua warga negara Vietnam telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Bareskrim menyebut burung-burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan, serta tidak dilaporkan atau diserahkan kepada petugas karantina.

Praktisi Hukum Nasional Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap keseluruhan rantai perdagangan apabila penyidik menemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat.

Menurut Rikha, penyidikan tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang berada di lapangan.

“Kalau yang ditangkap hanya orang yang mengurus dan merawat burung, sementara siapa pemilik modal, siapa pengendali, siapa pemasok, bagaimana jalurnya, siapa penerima akhirnya, dan bagaimana satwa tersebut bisa masuk ke wilayah Indonesia belum terungkap secara utuh, maka pekerjaan penegakan hukum belum selesai.”

BUKAN SEKADAR PERDAGANGAN SATWA

Rikha menilai perkara tersebut perlu dilihat secara lebih luas karena menyangkut aspek karantina, biosekuriti, perlindungan satwa, serta pengawasan lalu lintas hewan lintas negara.

Ia menegaskan, ketentuan karantina bukan sekadar persoalan administrasi.

“Karantina bukan formalitas administratif. Karantina adalah benteng negara untuk mencegah masuk dan tersebarnya penyakit serta melindungi sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat.”

Karena itu, menurutnya, penyidik perlu mendalami sejumlah pertanyaan penting, mulai dari asal pengiriman, pemilik dan pembiayaan, pihak pemesan atau penerima di Indonesia, jalur masuk, transportasi menuju Sidoarjo, hingga pihak yang menguasai lokasi penyimpanan.

Selain itu, perlu ditelusuri apakah terdapat jaringan perdagangan satwa lintas negara yang lebih luas serta apakah ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga mengetahui, membantu, memfasilitasi atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

DUA TERSANGKA BUKAN AKHIR PENGUNGKAPAN

Rikha menyambut proses pengembangan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, ia menekankan pentingnya penyidikan yang objektif, profesional, transparan dan berbasis alat bukti.

“Jangan ada kriminalisasi terhadap orang yang tidak bersalah. Tetapi jangan pula ada perlindungan terhadap siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat.”

Ia juga mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap orang yang diperiksa dalam perkara tersebut tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan hukum acara pidana serta asas praduga tak bersalah.

TELUSURI UANG DAN KOMUNIKASINYA

Menurut Rikha, apabila penyidik menemukan indikasi keuntungan ekonomi, aspek transaksi keuangan juga penting untuk didalami.

Dokumen pengiriman, komunikasi antarpihak, bukti pembayaran, rekening, serta hubungan antara pihak yang berada di lapangan dengan pihak lain dapat menjadi bagian dari proses penyidikan sepanjang relevan dan didukung alat bukti.

“Kalau ada keuntungan ekonomi, maka penyidik jangan hanya berhenti pada barang bukti burung. Telusuri uangnya. Telusuri komunikasinya. Telusuri pengirimnya. Telusuri penerimanya. Telusuri siapa yang memberikan perintah. Semua harus dibangun dari alat bukti, bukan asumsi.”

161 BURUNG MATI PERLU DIPERIKSA SECARA PROFESIONAL

Temuan 161 ekor burung dalam kondisi mati juga menjadi perhatian.

Rikha meminta kondisi tersebut didokumentasikan dan diperiksa secara profesional untuk mengetahui penyebab kematian serta kondisi kesehatan satwa.

“Kematian 161 ekor satwa tidak boleh hanya menjadi angka statistik. Harus ada pemeriksaan dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.”

Menurutnya, aspek kesehatan dan biosekuriti harus menjadi bagian penting dalam penanganan barang bukti, mengingat satwa tersebut berasal dari luar negeri dan diduga masuk tanpa melalui prosedur karantina sebagaimana mestinya.

PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS DAN TETAP KONSTITUSIONAL

Rikha menegaskan bahwa ketegasan aparat penegak hukum harus berjalan beriringan dengan prinsip negara hukum.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyampaikan penerapan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Hukum harus keras terhadap perbuatannya, tetapi tetap adil terhadap manusianya. Profesionalitas aparat justru terlihat ketika penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, tanpa kriminalisasi, tanpa intervensi, dan tanpa berhenti pada pelaku lapangan.”

JANGAN BIARKAN KASUS BERHENTI PADA PELAKU LAPANGAN

Rikha menilai pengungkapan ribuan burung tersebut dapat menjadi momentum untuk melihat lebih jauh pola perdagangan satwa lintas negara apabila dari proses penyidikan ditemukan bukti adanya jaringan.

“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundupan. Tetapi negara juga tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi. Bongkar dengan alat bukti. Ungkap berdasarkan fakta. Kejar pengendali apabila memang ditemukan bukti keterlibatannya.”

Ia menambahkan, proses hukum harus tetap menjunjung prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.

“Penegakan hukum yang berkelas bukan yang paling gaduh, melainkan yang paling terang dalam membuktikan. Tidak boleh tebang pilih. Tidak boleh pandang bulu. Tidak boleh ada ruang bagi impunitas. Dan tidak boleh ada satu pun orang yang dikorbankan tanpa dasar hukum.”

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Praktisi Hukum Nasional | Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

“Profesional, Berintegritas, Berhati Nurani, Berketuhanan, Tegak Lurus.”


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *