DUGAAN PENAMBANGAN DI LUAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN BERBAHAYAKAN LALU LINTAS KAPAL DAN LINGKUNGAN

DUGAAN PENAMBANGAN DI LUAR IZIN USAHA PERTAMBANGAN BERBAHAYAKAN LALU LINTAS KAPAL DAN LINGKUNGAN
Spread the love

Bangka Belitung, BNN – 12 Juni 2026  Warga di sekitar wilayah pertambangan melaporkan adanya kekhawatiran terkait rencana kegiatan penambangan yang diduga akan dilakukan di luar batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk dengan nomor pendaftaran Du 1556.

Menurut informasi yang diterima, penambang yang tergabung dalam kelompok PIP di bawah naungan CV mitra kerja PT Timah dikabarkan berupaya melaksanakan aktivitas penambangan di area yang tidak tercakup dalam dokumen izin resmi perusahaan tersebut. Upaya ini diduga akan didasarkan pada penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PT Timah.

Secara hukum pertambangan yang berlaku di Indonesia, setiap kegiatan penambangan hanya dapat dilaksanakan di wilayah yang secara tegas tercantum dalam IUP yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Mengacu pada prinsip perundang-undangan, jika kegiatan penambangan benar-benar dilakukan di luar batas IUP Du 1556, maka hasil produksi berupa biji timah yang dihasilkan secara otomatis dikategorikan sebagai barang tambang yang diperoleh secara tidak sah atau ilegal. Hal ini dikarenakan SPK hanya berfungsi sebagai perintah pelaksanaan kerja di dalam wilayah izin yang telah disetujui, dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk memperluas wilayah operasi pertambangan di luar batas yang diizinkan.

Mengenai pertanggungjawaban hukum, hal ini menjadi perhatian utama. Secara prinsip, setiap pihak yang terlibat—baik pelaksana penambangan, pihak yang menerbitkan perintah kerja melebihi kewenangan, maupun pihak yang memanfaatkan hasilnya—dapat dikenakan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan. Penegak hukum nantinya akan menelusuri secara mendalam apakah terdapat unsur penyalahgunaan dokumen, pelanggaran izin, atau tindak pidana lain yang merugikan negara dan masyarakat.

Dampak Terhadap Keselamatan dan Lingkungan

Selain aspek hukum, warga juga menyoroti aspek keselamatan. Berdasarkan keterangan warga setempat, area yang menjadi sasaran rencana penambangan tersebut merupakan jalur lalu lintas dan operasi kapal. Jika kegiatan pertambangan dilakukan di lokasi tersebut, dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran pelayaran, menimbulkan risiko tabrakan, serta merusak alur pelayaran yang telah ditetapkan.

Menyikapi hal tersebut, warga menyampaikan harapan dan permohonan perhatian serius kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Warga meminta agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Bangka Belitung, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi segera melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, warga mendesak agar dilakukan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama berdasarkan Undang-Undang di bidang pertambangan dan peraturan terkait lainnya. Selain itu, dimohon pula agar dilakukan patroli dan pengawasan rutin untuk mencegah terjadinya aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran dan merugikan kepentingan umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari manajemen PT Timah maupun instansi terkait mengenai dugaan rencana kegiatan tersebut.

REPORTER : DIAN AGUS


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *