KARAWANG , BNN — Persoalan kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, Joen SH, menyatakan siap membawa persoalan dugaan penghalangan kerja jurnalistik di SMAN 2 Cikampek ke ranah hukum.
Sikap tersebut muncul setelah seorang jurnalis dari media beritajabar.id mengaku mendapat larangan saat hendak melakukan peliputan proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMAN 2 Cikampek yang disebut menggunakan anggaran APBN.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, Didin bersama rekannya datang ke lingkungan SMAN 2 Cikampek untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk memantau progres pembangunan dan melihat papan informasi proyek.
Namun, menurut keterangan Didin, dirinya bersama rekannya tertahan di pos keamanan. Selanjutnya, seorang perempuan yang disebut bernama Nia selaku Humas SMAN 2 Cikampek datang menemui mereka dan melarang pengambilan foto papan informasi proyek.
Alasan yang disampaikan, menurut Didin, adalah adanya SOP PPID sekolah yang mengatur aktivitas peliputan di lingkungan sekolah.
Persoalan kemudian berkembang setelah upaya konfirmasi lanjutan disebut tidak mendapatkan respons. Bahkan, Didin mengaku nomor WhatsApp sejumlah wartawan diblokir oleh pihak Humas dan Kepala SMAN 2 Cikampek.
IWO Karawang Angkat Bicara
Ketua IWO Karawang, Joen SH, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kerja jurnalistik dan kepentingan publik.
“Masa Undang-Undang kalah sama SOP sekolah? PPID seharusnya menjadi bagian dari pelayanan informasi publik, bukan menjadi alasan untuk menghambat kerja jurnalistik,” ujar Joen.
Joen mengatakan IWO Karawang akan mengawal persoalan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
“Kami dari IWO Karawang akan mengawal persoalan ini. Kalau memang terdapat unsur penghalangan terhadap kerja jurnalistik, kami siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
UU Pers Beri Perlindungan terhadap Kerja Jurnalistik
Secara normatif, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Dewan Pers juga menegaskan pada Juli 2026 bahwa wartawan yang mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Dewan Pers menyebut penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1), dengan tetap melihat fakta dan unsur hukum dalam setiap kasus.
PPID Bukan Alat untuk Menutup Informasi Publik
Di sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur keberadaan PPID sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa informasi publik pada prinsipnya merupakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau kepentingan umum dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi yang memang termasuk kategori dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Karena itu, keberadaan SOP internal atau mekanisme administrasi di suatu lembaga tidak dengan sendirinya menghapus hak masyarakat maupun kerja jurnalistik yang telah dijamin peraturan perundang-undangan. Namun, apakah tindakan yang terjadi di SMAN 2 Cikampek memenuhi unsur penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud UU Pers, tetap harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, dan proses hukum.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 2 Cikampek, termasuk Humas Nia dan kepala sekolah, belum memberikan keterangan atau hak jawab mengenai tudingan tersebut.
IWO Karawang menyatakan akan mengawal persoalan ini agar dugaan penghalangan kerja jurnalistik tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang berlaku.( RED)

