DIPLOMASI KONSTITUSIONAL HARUS BERMUARA PADA KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN RAKYAT

DIPLOMASI KONSTITUSIONAL HARUS BERMUARA PADA KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN RAKYAT
Spread the love

JAKARTA ,BNN — Diplomasi Indonesia dinilai tidak boleh hanya berhenti pada keberhasilan mencapai kesepakatan politik, ekonomi, maupun hubungan antarnegara. Setiap kebijakan yang lahir dari proses diplomasi harus bermuara pada perlindungan hak, keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan rakyat.

Pandangan tersebut disampaikan Dr. H. Mohamad Husein Khan Alhabsy, S.H., M.Pd., Advokat Internasional Investigasi dan Pengamat Hukum/Hubungan Internasional. Menurutnya, diplomasi yang dijalankan negara harus tetap berpedoman pada amanat konstitusi, khususnya tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

“Diplomasi yang sejati bukan hanya tentang apa yang dibicarakan di meja perundingan, tetapi tentang bagaimana setiap keputusan mampu menghadirkan keadilan, menjaga hak masyarakat kecil, dan memastikan kesejahteraan rakyat benar-benar terlindungi di lapangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, orientasi tersebut sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta Pasal 28H ayat (1) mengenai hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

KEPENTINGAN RAKYAT HARUS MENJADI PRIORITAS

Husein Khan menilai kepentingan ekonomi, investasi, perdagangan, maupun kerja sama internasional harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan apabila pada saat yang sama terdapat masyarakat yang kehilangan hak, akses terhadap sumber daya, lingkungan hidup yang layak, atau rasa keadilan.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa keterbukaan terhadap dunia internasional tidak menyebabkan rakyat kehilangan hak, akses terhadap sumber daya, lingkungan hidup yang layak, ataupun rasa keadilan. Hubungan internasional harus menjadi instrumen untuk memperkuat kedaulatan dan kesejahteraan nasional,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu, setiap kebijakan negara, termasuk yang berkaitan dengan hubungan internasional dan kerja sama ekonomi, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

DIPLOMASI BUKAN SEKADAR KESEPAKATAN

Menurut Husein Khan, diplomasi yang bermartabat merupakan diplomasi yang mampu mempertemukan kepentingan nasional dengan kepentingan kemanusiaan.

Keberhasilan perundingan, kata dia, tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai investasi, volume perdagangan, atau banyaknya kesepakatan yang ditandatangani. Ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana masyarakat mendapatkan manfaat dan perlindungan dari kebijakan tersebut.

“Rakyat kecil jangan hanya menjadi objek dari kebijakan. Mereka harus menjadi bagian dari tujuan utama pembangunan dan perlindungan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, diplomasi yang kuat bukan sekadar diplomasi yang mampu berbicara dengan dunia internasional, tetapi diplomasi yang mampu memastikan kepentingan bangsa, kedaulatan negara, keadilan sosial, dan kesejahteraan rakyat tetap menjadi kompas utama dalam setiap pengambilan keputusan.

“Diplomasi boleh bersifat global, tetapi tanggung jawab negara tetap berakar pada konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” pungkasnya.

DR. H. MOHAMAD HUSEIN KHAN ALHABSY, S.H., M.Pd.

Advokat Internasional Investigasi & Pengamat Hukum/Hubungan Internasional


Spread the love

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *