BALI,BNN — Dukungan terhadap Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H. untuk dipertimbangkan sebagai salah satu figur potensial dalam pemerintahan, khususnya di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM), kembali mencuat.
Kali ini, dukungan disampaikan Dr. (c) H. Mohamad Husein Khan Alhabsy, S.H., M.Pd. Ia menilai Rikha Permatasari bukan sekadar advokat perempuan, melainkan sosok yang dinilai memiliki keberanian dalam memperjuangkan keadilan, kepentingan masyarakat, serta hak-hak kaum perempuan.
Menurut Husein Khan, keberanian menyuarakan kebenaran, ketegasan, pemahaman terhadap persoalan hukum, serta kepedulian terhadap masyarakat merupakan modal penting yang patut menjadi pertimbangan dalam memilih figur untuk mengemban tanggung jawab publik.
“Rikha Permatasari bukan hanya seorang advokat perempuan yang berani bicara tentang kebenaran dan keadilan. Ia juga memiliki keberanian untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kaum perempuan. Negara membutuhkan sosok yang berani mengatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah, tanpa pandang bulu,” tegas Husein Khan.
BERPENGALAMAN DI ORGANISASI DAN PROFESI HUKUM
Husein Khan menilai pandangannya terhadap pentingnya menghadirkan figur yang memiliki keberanian moral dan kapasitas hukum tidak terlepas dari pengalaman panjang yang dimilikinya di berbagai bidang.
Ia menyampaikan pernah dipercaya sebagai Ketua BKPRMI Wilayah Provinsi Bali periode 1996–2001. Selanjutnya, pada periode 1998–2003, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PKB Tingkat I Provinsi Bali.
Pengalamannya juga mencakup pembinaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah. Pada 1999–2004, ia menyampaikan pernah ditetapkan oleh YDBA Jakarta sebagai Ketua Pembina UKM Tingkat I Provinsi Bali.
Dalam kapasitas tersebut, ia juga pernah membawa rombongan pelaku UKM dalam kegiatan pameran dan misi dagang internasional ke sejumlah negara, di antaranya Qatar, Mesir dan Yordania, serta sejumlah negara di kawasan Uni Emirat Arab dan Eropa.
Sementara di bidang profesi hukum, Husein Khan menyampaikan pernah menjabat sebagai Dewan Kode Etik Advokat Bali periode 2010–2015, dengan tugas menangani persoalan pelanggaran kode etik advokat dalam menjalankan profesinya.
PRESIDEN DIMINTA MENDENGARKAN ASPIRASI MASYARAKAT
Berbekal pengalaman tersebut, Husein Khan menilai aspirasi masyarakat mengenai figur yang dianggap memiliki kapasitas dan keberanian di bidang hukum perlu mendapatkan perhatian.
Ia menegaskan, dukungan terhadap Rikha Permatasari bukan berarti mengeklaim bahwa jabatan tertentu pasti akan diberikan kepadanya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang berhak menyampaikan pandangan dan menawarkan figur yang dinilai memiliki kemampuan untuk mengabdi kepada negara.
“Kami tidak sedang meminta Presiden mengabaikan mekanisme konstitusional dan kewenangan Presiden. Kami menyampaikan aspirasi agar figur seperti Rikha Permatasari jangan sampai luput dari perhatian. Presiden memiliki kewenangan untuk menilai, mempertimbangkan dan menentukan siapa yang paling tepat,” ujarnya.
Menurut Husein Khan, Indonesia membutuhkan pejabat publik yang tidak hanya memiliki kemampuan administratif, tetapi juga keberanian untuk berdiri di tengah persoalan masyarakat.
PEREMPUAN DINILAI LAYAK MENDAPAT RUANG STRATEGIS
Husein Khan juga menyoroti pentingnya memberikan ruang yang lebih besar kepada perempuan dalam bidang hukum, pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia menilai keterlibatan perempuan dalam posisi strategis bukan sekadar persoalan representasi, melainkan juga kesempatan menghadirkan perspektif, pengalaman dan keberanian yang dapat memperkaya penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.
Dalam pandangannya, Rikha Permatasari merupakan salah satu figur perempuan yang patut diperhatikan karena keberaniannya menyuarakan persoalan hukum dan keadilan.
“Perempuan yang berani berdiri untuk keadilan harus diberi ruang. Bukan karena dia perempuan semata, tetapi karena kapasitas, keberanian, integritas dan pengabdiannya kepada masyarakat,” tegasnya.
“HUKUM JANGAN TAJAM KE RAKYAT, TUMPUL KEKUASAAN”
Husein Khan berharap pemerintah tidak hanya mendengarkan suara elite, tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai daerah.
Ia menilai pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang menutup telinga terhadap kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menyerap berbagai pandangan sebelum mengambil keputusan demi kepentingan bangsa dan negara.
“Bila negara benar-benar ingin memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, maka jangan takut menghadirkan orang-orang yang memiliki keberanian untuk membela kebenaran. Yang benar harus dikatakan benar, yang salah harus dikatakan salah. Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” katanya.
Karena itu, Husein Khan berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto membuka ruang pertimbangan terhadap berbagai figur potensial yang muncul dari aspirasi masyarakat, termasuk Rikha Permatasari.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penunjukan pejabat tetap menjadi kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurutnya, aspirasi masyarakat tidak seharusnya diabaikan karena suara rakyat dapat menjadi salah satu masukan penting bagi pemerintah dalam melihat kebutuhan nyata bangsa.
“Kami hanya menyampaikan satu pesan: dengarkan suara rakyat. Pertimbangkan orang-orang yang berani memperjuangkan keadilan. Dan bila negara membutuhkan sosok perempuan yang berani, tegas, memahami hukum dan memiliki keberpihakan kepada masyarakat, maka Rikha Permatasari layak dipertimbangkan sebagai salah satu figur putri terbaik bangsa,” pungkas Husein Khan.
REDAKSI BNN

