KARAWANG, BNN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas golongan G dengan menyita ribuan butir obat jenis Hexymer dan Tramadol. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Karawang.
Dalam konferensi pers, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan secara intensif oleh tim Satres Narkoba Polres Karawang.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna mendalami jaringan peredaran obat keras tersebut. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya menyasar para pengedar di tingkat bawah, tetapi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok utama.
“Meskipun proses pemberkasan masih terus kami lengkapi, tim penyidik tetap bergerak di lapangan untuk mengusut tuntas jaringan ini. Kami fokus mengejar para pengedar hingga pemasok utamanya,” tegas Kasat Narkoba Polres Karawang.
Selain menyita ribuan butir Hexymer dan Tramadol sebagai barang bukti, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan obat keras yang kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminalitas, seperti aksi kejahatan jalanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Karawang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja. Penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta berpotensi memicu tindakan kriminal.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
REDAKSI BNN

