KARAWANG, ELANGMASNEWS.COM – Ketua DPC LSM Elang Emas Kabupaten Karawang, Fahmi Abdul Qodir, menyatakan akan melaporkan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Yanto, serta Kepala SDN Pajaten 2 Kecamatan Cibuaya, Tori, ke Kejaksaan Negeri Karawang terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah.
Langkah tersebut diambil setelah muncul informasi mengenai adanya iuran sebesar Rp120.000 per siswa dalam kegiatan perpisahan yang dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Menurut Fahmi, praktik tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah.
“Dalam aturan yang berlaku, acara perpisahan memang diperbolehkan, tetapi harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak boleh ada pungutan atau iuran kepada siswa maupun orang tua siswa,” ujar Fahmi kepada BERITA NASIONAL NUSANTARA
Ia merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA tanggal 6 Mei 2025 tentang langkah pembangunan pendidikan menuju Gapura Pancawaluya, yang diperkuat oleh Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 6685/PW.01/SEKRE dan Nomor 23016/PW.01/SEKRE.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa:
Acara perpisahan diperbolehkan dilaksanakan secara sederhana dengan mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan.
Sekolah maupun komite sekolah dilarang melakukan pungutan biaya kepada siswa atau orang tua dengan alasan apa pun.
ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Fahmi menilai adanya pungutan sebesar Rp120.000 per siswa perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mempertanyakan respons pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Seharusnya ada langkah cepat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Karena itu kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada kepastian dan penegakan aturan,” katanya.
LSM Elang Emas mengaku tengah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung yang akan disampaikan melalui laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Karawang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Pajaten 2 belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
LSM Elang Emas berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pendidikan yang berlaku di Jawa Barat.
Redaksi ELANGMASNEWS.COM

