Karawang, BNN– Ketua Umum Forum Warga Bersatu Indonesia (Forwabi), Arif, SH, meminta Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menghadapi proses hukum, khususnya terkait dugaan tindak pidana serius.
Menurut Arif, penonaktifan sementara pejabat yang sedang menjalani proses pemeriksaan hukum merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga independensi penyidikan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya potensi konflik kepentingan.
“Penonaktifan sementara bukan merupakan bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga integritas pemerintahan dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Arif, Sabtu (20/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kasus yang menyeret seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang. Kasus yang menjadi perhatian publik itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan. Hingga saat ini, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Meski demikian, Arif menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah administratif sebagai bentuk kehati-hatian serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Saya meminta Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat untuk segera mengambil sikap tegas dengan menonaktifkan sementara pejabat yang sedang menghadapi persoalan hukum tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Hal ini penting demi menjaga marwah institusi pemerintah dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Arif menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif kepegawaian.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya. Selain itu, apabila pelaku merupakan pejabat publik yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya, kondisi tersebut dapat menjadi unsur yang memberatkan dalam proses penegakan hukum.
Dalam aspek kepegawaian, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran moral, etika, maupun disiplin berat dapat dikenakan sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Arif menegaskan bahwa langkah penonaktifan sementara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, kepentingan pelayanan publik dan kredibilitas institusi pemerintahan juga harus menjadi perhatian utama.
“Kita menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Akan tetapi, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, pejabat yang sedang menghadapi perkara serius sebaiknya dinonaktifkan sementara sampai proses hukum selesai dan memperoleh kepastian,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Arif berharap seluruh pihak dapat mendukung proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu, sehingga keadilan dapat terwujud serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
“Jangan sampai persoalan yang melibatkan pejabat publik mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Ketegasan dalam mengambil keputusan adalah bagian dari komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.
( REDAKSI BNN )

